GresikSatu | Warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, mengeluhkan kemunculan asap kuning berbau menyengat yang telah terjadi hampir dua pekan terakhir.
Asap tersebut tidak hanya berbau tajam, tetapi juga menyebabkan mata perih dan tenggorokan sakit.
Informasi yang dihimpun, asap ini bisa tercium hingga radius 500 meter. Fenomena ini sempat viral di media sosial, dengan berbagai dugaan dari warga.
Sebagian mengira asap berasal dari pembakaran sampah, sementara yang lain mencurigai aktivitas industri di sekitar wilayah tersebut.
Warga Terganggu, Mata Perih hingga Sesak Napas
Salah satu warga, Irawan, mengaku bahwa bau menyengat masih terasa meskipun rumahnya berjarak sekitar 500 meter dari sumber asap.
“Katanya cuma pembakaran sampah biasa. Tapi kok sampai seperti ini?” ucapnya, Sabtu (8/3/2025).
Hal serupa dirasakan Ahmad, warga lainnya. Menurutnya, asap tersebut tidak hanya berbau menyengat tetapi juga membuat mata perih.
“Banyak yang mengeluhkan bau menyengat, tapi kalau cuma pembakaran sampah, kok asapnya sampai separah ini?” ujarnya.
Ahmad awalnya mengira asap berasal dari area pergudangan. Namun, setelah mendapatkan informasi dari warga, ia baru menyadari bahwa asap tersebut berasal dari sebuah pabrik yang sebelumnya merupakan garasi truk.
“Saya pikir awalnya dari gudang, karena dulu tempat itu digunakan sebagai garasi truk. Ternyata sekarang jadi pabrik. Heran, kok tidak ada papan namanya,” tandasnya.
Menurut warga, asap kuning ini biasanya muncul pada sore hingga petang. Warna pekatnya bisa terlihat dari jauh, dan sering kali menyebabkan tenggorokan sakit serta mata terasa perih.
Sumber Asap Berasal dari Aktivitas Pabrik
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik akhirnya turun tangan setelah menerima laporan dari warga. Tim DLH bersama pihak Kecamatan Driyorejo dan Kepala Desa Sumput melakukan verifikasi lapangan pada Jumat (7/3/2025).
Hasil investigasi menunjukkan bahwa sumber asap berasal dari aktivitas produksi PT Roasi Sinergi Industri. Dugaan pencemaran udara ini terjadi akibat kesalahan teknis saat uji coba produksi pada 5 Maret 2025.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Zauji, mengungkapkan bahwa asap yang keluar mengandung zat berbahaya seperti nitric acid, asam sulfat, dan tembaga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, asap yang keluar mengandung zat berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga,” ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).
Sementara itu Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah, menegaskan bahwa pihaknya telah dua kali turun ke perusahaan tersebut. Sebelumnya, inspeksi juga dilakukan pada akhir Februari 2025.
“Kami minta perusahaan segera menghentikan semua kegiatan yang menimbulkan emisi tanpa dilengkapi perizinan,” jelasnya.
DLH juga mewajibkan perusahaan memasang alat pengendali emisi sesuai ketentuan teknis, melakukan pemantauan kualitas udara, serta melengkapi kegiatan operasionalnya dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Sebagai tindak lanjut, DLH Gresik telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Roasi Sinergi Industri dan akan terus memantau perkembangan perbaikan yang dilakukan perusahaan.