Bea Cukai Gresik Kembali Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 1,9 Miliar

GresikSatu | Bea Cukai Gresik kembali memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, termasuk hasil tembakau seperti Rokok, Tembakau Iris (TIS) dan Liquid Vape, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor lokal serta obat-obatan kadaluwarsa (expired). Seluruh hasil penindakan diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan dengan total senilai Rp 1.9 Miliar.

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek, Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM), 16 bungkus Tembakau Iris (TIS), 1,5 liter Liquid Vape (HPTL), 267,516 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal, 8 botol 1 kantong 60 kotak dan 51 buah Obat-obatan kadaluwarsa (expired), serta 6 buku dan majalah dewasa.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, penindakan yang diakukan oleh Bea Cukai Gresik ini adalah salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar. Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan selama periode Juli 2019 hingga Mei 2021.

Baca juga:  SATA Jatim Awards 2023, Gresik Raih Juara Ke Empat Kategori Terbaik

Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 Mei 2021 dan menghasilkan 3 SBP. Menurut Bier, situasi pandemi tidak menyurutkan pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan peredaran barang ilegal secara lokal maupun hasil pelanggaran kepabeanan yang dilakukan.

“Dengan potensi kerugian negara total sebesar Rp. 1.968.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah),” ucap Bier dihadapan awak media, Rabu (3/11/2021).

Selain rokok dan miras tanpa cukai, petugas juga berhasil menyita berupa obat-obatan. Yakni, obat kuat dan obat Covid-19 yang sudah kedaluwarsa.  Barang-barang tersebut, kata Bier, paling banyak didapatkan di pelabuhan Gresik. Tepatnya kapal penumpang dari luar kota.

Baca juga:  DPRD Gresik Lantik Anggota PAW Ali Mahmudi dari Fraksi PPP

“Miras ini kalau masuk ke Gresik tentu akan menjadi permasalahan tersendiri. Selain miras impor ada juga miras lokal yang diproduksi dari Bali juga mulai beredar di Gresik dan Lamongan. Hal ini tentu bisa merusak kesehatan dan merugikan keuangan negara,” terangnya.

“Ada juga kami menemukan rokok ada cukainya, cuman kami agak mencurigai. Benar saja, ternyata cukai kita dipalsukan. Ini juga sering terjadi,” jelasnya.

Adapun dari kasus ini, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 5 orang pelaku. Kelimanya diamankan di Kabupaten Lamongan dan Gresik. Mereka kemudian dikenai pasal 54 tentang bea cukai.

Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan, dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi serta merusak seluruh barang ilegal, agar tidak dapat dipergunakan lagi. (adv/sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img