Edan! Ribuan Istri di Gresik Pilih Menjanda, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab

GresikSatu | Kasus perceraian di Kabupaten Gresik kini semakin mengkhawatirkan. Bagaiamana tidak, tahun ini saja, ribuan istri di Kota Pudak lebih memilih menjanda ketimbang mempertahankan rumah tangganya.

Penyebab kasus perceraian sendiri, ternyata didominasi karena faktor ekonomi. Baik dalam hal tidak mampu mencukupi kebutuhan, maupun tidak mampu lagi memberikan nafkah.

Mirisnya, sesuai data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, kasus perceraian paling banyak terkait cerai gugat, atau pihak istri yang meminta berpisah. Rinciannya, 1.426 kasus cerai gugat dan 489 kasus cerai talak. Total data perceraian per Januari hingga Agustus 2022, mencapai 1.915 kasus.

Humas PA Gresik Kamaruddin Amri mengatakan, gugat cerai paling banyak dilayangkan pihak istri. Rata-rata, masih berusia muda antara 25 hingga 35 tahun, dengan faktor terbesar persoalan ekonomi.

Baca juga:  Gara-gara Kecanduan Main Chip Domino, Istri di Gresik Gugat Cerai Suami

“Faktor ekonomi, bisa kita lihat secara umum, terkait nafkah. Artinya suami sudah tidak memberi nafkah dengan alasan suami tidak punya pekerjaan,” katanya, Senin (19/9/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Selain itu, Kamaruddin Amri juga mengungkap, penyebab kasus perceraian lain yang menjadi sosrotan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, kasus ini tak bisa ditoleransi. Sebab pihak istri dan anak lah yang kerap menjadi korban.

“Padahal, pasca bercerai, masih ada kewajiban yang melekat kepada pihak suami. Salah satunya menjamin kehidupan bagi anak hingga tumbuh dewasa,” tuturnya.

Gresiksatu.com
Infografis kasus perceraian Gresik. (Desain : Jalil/Gresiksatu.com)

Pihaknya juga mencatat bahwa dispensasi pernikahan usia dini di Kabupaten Gresik juga cukup tinggi. Tahun 2022 mencapai 176 pemohon. Mirisnya dasar penyebab pengajuan menikah karena hamil di luar nikah maupun permintaan pihak orang tua. 

Baca juga:  Panaskan Mesin Politik 2024, DPC PKB Gresik Optimis Raih 16 Kursi 

“Orang yang mengajukan dispensasi nikah jelas secara umur belum memenuhi syarat undang-undang perkawinan. Hal ini akan berdampak pada perjalanan pernikahannya sampai akhirnya berakhir dengan kasus perceraian,” ujarnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img