Gerebek Rumah Penampungan Pekerja Migran Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka

GresikSatu I Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu tersangka pada kasus tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Hongkong dan Singapura. Mereka diamankan dari sebuah rumah singgah di Desa Tumapel Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Rabu (8/12/2021).

Setelah menerima laporan dari warga, polisi menggerebek rumah dua lantai tempat rumah singgah PMI ilegal. Disana ditemukan ada tujuh orang yang akan diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri. Semuanya berasal dari luar Kabupaten Gresik.

Mereka diantaranya, Desi Putri Susilawati (37) warga Perumnas Indarung Desa Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinisi Sumatera Barat. Marlince Magediala (34) warga Maraga Ngudu Desa Bera Dolu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT.

Andriana Baok (35) warga Dusun Debunaruk Desa Railor Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT. Megawati Haubenu (30) warga Dusun Toanas Desa Toana, Kecamatan Toana, Kabupaten Timur Tengah Selatan Prov NTT.

Baca juga:  Tes Swab Ilegal di Terminal Bunder Akhirnya Dibubarkan Dinkes Gresik

Saniah (49) warga Dusun Jatisari Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jatim. Duma Johana (26) Desa Lumban Siagian Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samusir, Provinsi Sumatera Utara dan Saroyah (48) warga Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

Ketujuh PMI ilegal itu akan diberangkatkan oleh pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang mengatasnamakan PT. Satria Parangtritis yang berlokasi di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan, pemilik rumah adalah Arifin (50) warga Desa Glanggang Kecamatan Duduksampeyan, Kabupate Gresik. Dikontrak oleh seorang pria bernama Roni warga Jember.

Polisi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa pihak PT Satria Parangtritis merupakan perusahaan yang legal bergerak dibidang PJTKI.

“Sehubungan dengan data tujuh orang tersebut merupakan bukan warga Kabupaten Gresik maka dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI ( Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Pusat.

Baca juga:  Hujan di Bawean, Lima Dusun Terdampak Banjir dan Tiga Dusun Longsor

Diperoleh hasil bahwa data dari tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon PMI ilegal,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tujuh orang tersebut dalam proses rencana pemberangkatan sebagai PMI yang akan dikerjakan sebagai IRT di negara Singapura dan Hongkong.

“Setiap orang diminta dana sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi sudah menetapkan satu tersangka yakni, Mei Indriyani (41) asal Jalan Nusa Indah, Jember sebagai penyalur dari tujuh PMI ilegal itu.

“Sedangkan tujuh PMI ilegal itu korban. Sementara baru satu tersangka, dan kami akan terus lakukan tindak lanjut untuk kasus ini,” terang Wahyu. (tbk)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img