GresikSatu | Setelah empat hari dilantik menjadi Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga langsung melakukan patroli dan penyisiran Warkop Karaoke di wilayah Perkotaan Gresik.
Hasilnya, Jumat (5/1/2024) malam tadi, petugas Satpol PP yang dipimpin AH Sinaga mengamankan puluhan minuman keras (miras) di dua warung di wilayah Kecamatan Gresik Kota dan Kebomas. Total ada 27 botol dan kaleng miras diamankan.
Kasatpol PP Gresik AH Sinaga mengungkapkan, pelaksanaan patroli razia warung karaoke ini, atas informasi masyarakat tentang warung karaoke di Jalan Tri Dharma yang menyediakan miras. Hal tersebut pun membuat resah masyarakat setempat.
“Tepatnya di warkop Artomoro Jalan Tri Dharma, kami mengamankan 5 botol miras dari berbagai jenis merek,” ungkapnya, Sabtu (6/1/2024).
Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran warkop di Jalan Veteran dan Kapten Darmo Sugondo. Hasilnya di Warkop Bounty Cafe Jalan Veteran, terdapat 22 botol dan kaleng miras dari berbagai merek.
“Perinciannya 12 kaleng Bir Bintang, 4 botol Anggur Merah, 6 botol Iceland,” jelasnya.
Petugas pun langsung menyita identitas KTP pemilik dan penjaga warung yang didapati menjual miras.
“Barang bukti botol dan kaleng miras diamankan di Mako Satpol PP Gresik, serta ada 10 KTP pemilik dan penjaga warkop kami sita,” tuturnya.
“Aktifitasnya melanggar Perda No.19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di kabupaten Gresik,” bebernya.
Selanjutnya, pemilik dan penjaga warung akan menjalani pemeriksaan lanjutan dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) pada hari Senin mendatang (8/1/2024).