GresikSatu | Satpolairud Polres Gresik kembali mengamankan empat perahu nelayan yang menggunakan jaring trawl di perairan Ujungpangkah, Gresik, Kamis (29/9/2022). Penangkapan sejumlah perahu kapal motor nelayan (KMN) tersebut, setelah petugas melakukan patroli laut di Perairan Gresik.
Empat KMN itu, diantaranya KMN Heni Jaya dengan nahkoda Alamin (30) asal Desa Campurejo, Panceng, Gresik. KMN Zamira dengan nahkoda Junaidi Abdila (28) asal Desa Wru Lor, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Kemudian KMN Berkat dengan nahkoda Ahmad Muis (37) asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik, dan KMN tanpa nama dengan nahkoda Romzi (35) asal Desa Campurejo, Panceng, Gresik.
Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono mengatakan, pengamanan empat perahu itu karena menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh negara. Empat perahu tersebut kedapatan menggunakan trawl saat petugas melakukan patroli.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB, Rabu kemarin, (28/9/2022). Para nelayan dipulangkan, sedangkan perahu dan alat tangkap disita. Ada lima jaring mini trawl dan hasil tangkapan ikan 30 Kg dari empat nelayan. Semu tangkapan ikan dilelang dan hasilnya diberikan ke nelayan.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
“Para nelayan melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan. Nantinya akan kami koordinasi ke pihak Disnas Perikanan Gresik untuk tindak lanjutnya,” tambahnya .
Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik Aiptu Hajar Widagdo mengatakan, berkas hasil tangkapan empat perahu sudah dilimpahkan ke Dinas terkait. Kendati demikian, pihaknya memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan. Mengingat intruksi Presiden, dan Polda Jatim.
“Jika ada nelayan kecil yang menggunakan jaring trawl cukup diberikan peringatan, dan pembinaan. Tidak sampai ke ranah hukum,” ucapnya. (faiz/aam)