GresikSatu | Nur Jahirotul Mahiyah (31) setiap harinya dihabiskan duduk di atas kursi roda. Penyakit yang diidapnya sejak lahir, membuat dirinya kesulitan bergerak.
Kendati demikian, semangat hidupnya masih menyala. Ia tak segan berkumpul dengan tetangga meski memiliki keterbatasan fisik. Suka bergaul dan bercengkarama membuat Nur banyak disukai para tetangga.
Warga Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, itu diketahui sejak lahir telah mengidap lumpuh otak. Atas keprihatinan pemerintah, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Jum’at (25/11/2022) kemarin mengunjungi Nur di rumahnya.
Dalam kunjungan Wabup Aminatun Habibah atau kerap disapa Bu Min, memberikan bantuan dari PKH inklusif. Sebuah program yang digagas Pemkab Gresik dari dana APBD untuk mengcover warga lansia dan disabilitas yang belum tercover bantuan pusat.
Nur Jahirotul Mahiyah sendiri, adalah perempuan asal Bungah telah mengidap Cerebral Parsy (Lumpuh Otak) sejak lahir. Penyakit tersebut menyebabkan kehilangan kendali atas beberapa saraf sehingga menyulitkan tubuhnya untuk bergerak.
Dalam membantu aktivitas kesehariannya, Nur diharuskan menggunakan kursi roda. Hal itu yang membuat dirinya bisa bergerak dimana saja.
Menurut ibunya, Paeni (54) menjelaskan antusias Nur untuk berkeliling dan menyapa tetangga sekitar selalu dilakukan tiap hari. Meski bermodal kursi roda saja.
“Seperti inilah keseharian Nur, selalu senang keluar rumah dan berkumpul dengan orang lain. Meski kesulitan dan hanya sanggup beraktifitas dengan kursi roda,” ungkapnya.
Dalam kunjungannya, Bu Min menyerahkan bantuan langsung tunai serta menjelaskan program bantuan yang seharusnya didapat para penyandang disabilitas seperti program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program tersebut penting dalam mengayomi masyarakat daerahnya. Terutama dikasus Nur, yang ditelisik masih belum terdaftar ke database DTKS.
“Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyediakan program bantuan PKH Inklusif yang ditujukan kepada para Lansia dan penyandang disabilitas. Bantuan tersebut rutin didapatkan 4 kali dalam setahun,” terangnya.
“Dan khusus penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai senilai Rp. 500.000dan sembako senilai Rp. 200.000. Untuk kasus Nur akan segera kami tindak lanjuti agar tidak terulang lagi,” tambahnya. (ovi/aam)