Pembahasan RTRW Gresik 2021-2041, Pansus DPRD Gresik Beri Sinyal Tuntas Bulan Depan

GresikSatu | Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041, hingga kini belum juga tuntas. Kendati demikian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gresik memberikan sinyal pansus tersebut akan segera tuntas.

Ketua Pansus RTRW, M Syahrul Munir mengatakan, bulan September sudah setahun pembahasan Ranperda ini. “Untuk itu akan kami selesaikan secepat mungkin,” ucapnya, Kamis (25/8/2022).

Saat ini, ujar politisi PKB itu pansus hanya menunggu dari eskekutif untuk tambahan luasan  yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pasalnya Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041 sempat di tolak oleh Kementerian ATR/BPN, akibat luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diajukan Pemkab Gresik tidak memenuhi luasan yang ditentukan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN menemukan rencana alih fungsi lahan untuk industri.

Baca juga:  Bangun SDM Unggul, PC PMII Gresik Periode 2024-2025 Resmi Dilantik

“Dari Kementerian ATR/BPN mensyaratkan luasan LSD sebesar 39.939 hektar.  Hal tersebut berdasarkan hasil peta citra eksisting lahan pertanian di Gresik yang dilakukan Kementerian BPN/ATR,” jelasnya.

“Sedangkan Pemkab Gresik hanya mengajukan luasan 31 ribu hektare di dalam draft ranperda. Makanya, ditolak ketika diajukan review untuk persetujuan dari Kementerian ATR/BPN,” paparnya. 

Sedangkan dari  hasil bedah kondisi eksisting LSD di Kabupaten Gresik, lanjut dia, LSD  yang memenuhi ketentuan Kementrian luasnya hanya 21.194 hektar.

“Untuk luas yang 18.745 hektar itu belum sesuai. Karena ada rencana peruntukan lain seperti untuk industri, perumahan perkotaan, perumahan perdesaan dan sebagainya. sebagian lagi kondisi eksisting sudah tidak sesuai,” ujarnya. 

Baca juga:  40 Persen Kursi Legislatif Gresik Diduduki Pendatang Baru, Berikut Daftarnya

Alhasil, setelah  komunikasi dan koordinasi dengan eksekutif, tambah dia, kekurangan LSD sudah bisa dipenuhi sehingga pansus bisa melakukan finalisasi. Yakni, kekurangan LSD akan ditambah dari lahan di Pulau Bawean.  

“Kalau permasalahan lain sudah tuntas semua. Yang menjadi ganjalan kemarin hanya soal LSD dari Kementerian BPN/ATR itu,” tambahnya memungkasi.

Diketahui, pembahasan ranperda tentang RTRW Gresk 2021-2041 penuh dengan polemik dan tarik menarik kepentingan. Sehingga, pembahasannya sangat alot. Tak heran, jika pansus minta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan. Sebab, eksekutif sendiri tampak ketidaksiapan. (adv)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img