Peserta JKN di Jatim Capai 82,26 Persen, Target 2024 Sudah Diangka 95 Persen

GresikSatu | Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jatim sudah mencapai 82,26 persen. Dengan demikian, sudah ada 33.845.129 jiwa yang tersaftar di peserta JKN. Sedangkan masih ada 7.298. 932 jiwa yang belum menjadi peserta JKN. Dengan jumlah penduduk 41.144. 067 jiwa.

Perinciannya, penerima bantuan iuran (PBIAPBN) 17.657. 899, pekerja penerima upah (PPU) 7.351.361, penerima bantuan iuran (PBI APBD) 4.350.045, pekerja bukan penerima upah (PBPU) 3.902.449, bukan pekerja (BP) 673.375. 

Dalam Rencana Pembangun Jangkah Menengah Nasional (RPJMN) 2024, ditargetkan peserta JKN atau Universal Health Voverage (UHC) sudah mencapai 95 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa. Pihaknya masih terus mengejar target 2024 tersebut. Sebab, dengan target itu, maka tingkat UHC juga akan meningkat. 

Baca juga:  Layanan Kesehatan Dipermudah, Warga Gresik Bisa Berobat Pakai e-KTP

“Untuk mencapai itu, kami bekerja sama dengan 30 lembaga Kementrian. Dengan persyaratan untuk keikutsertaan masyarakat dalam program JKN ini,” ucapnya saat acara gathering bersama awak media di salah satu Hotel Surabaya, Senin (26/9/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Dengan begitu, dalam acara bertema “Optimalisasi Komunikasi de Era Keterbukaan Informasi dan New Media” pihaknya menyebut, dalam kerja sama dengan beberapa insatnsi lembaga  kementrian, tentu akan mempercepat masyarakat nonformal mengikuti program JKN. Ada beberapa kementerian yang ditunjuk untuk melalukan peran dan fungsi dalam keikutsertaan JKN ini agar optimal.

“Seperti Menteri Agraria terkait persyaratan jual beli tanah atau rumah, Kemendikbud, persyaratan anak didik dan pengajar, Kemenag, persyaratan naik Haji, Kementrian Koperasi, nantinya bisa mengikutsertakan pelaku koperasi. Termasuk kepolisian persyaratan SIM, dan STNK,” paparnya. 

Baca juga:  Kenali 5 Hal Berikut yang Bisa Membuat Kartu Peserta BPJS Jadi Tidak Aktif

Para peserta JKN juga tidak lepas dari peran pemerintah di daerah masing-masing. Untuk Kabupaten Gresik, dari jumlah penduduk 1, 2 juta. 65 ribu dibiayai pemerintah daerah atau baru 5,1 persen dari APBD. 

“Tidak ada peraturan tertentu bagi daerah yang mengcover keikutsertaan para peserta JKN untuk warganya. Atau standart daerah untuk keikutsertaan warga. Tergantung dari kemampuan daerah masing-masing,” jelasnya. 

“Dari beberapa daerah di Jatim ada daerah Surabaya, dan Bojonegoro yang sudah mengalokasikan anggaran 30 persen lebih untuk warga dalam keikutsertaan Peserta JKN,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler