Polres Gresik Pamer 38 Tangkapan Kasus Judi, Narkoba dan Curat

GresikSatu | Selain mengamankan 3 tersangka judi online, Polres Gresik selama bulan Agustus, juga mengamankan 32 tersangka kasus tindak pidana narkotika, dan 3 tersangka tindak pidana pencurian pemberatan (curat).

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan untuk kasus narkoba, sebanyak 25 kasus, ada 32 tersangka diamankan. Dengan perincian tersangka dari Satreskoba 18 tersangka, dan 14 tersangka dari Polsek jajaran. Dengan total barang bukti sabu 35, 15 gram, pil koplo 317 butir. Juga ada barang bukti Cotton bud untuk dibuat bersihkan pipet kaca sabu oleh para tersangka.

“Sedangkan untuk pencurian pemberatan dari dua kasus ada 3 tersangka,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Kapolres pun menghimbau untuk antisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Gresik. Khususnya pelajar dan pemuda di Gresik. Pihaknya pun membuat tim khusus untuk lakukan pencegahan, dan penindakan hukum peredaran narkoba.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

“Kami akan berantas perjudian, narkoba dan tindak pidana lainnya. Untuk masyarakat yang mendekingi judi akan ditindak tegas sesuai prosedur yang ada,” bebernya.

“Untuk kasus narkoba mayoritas dari Menganti, Driyorejo dan Gresik Kota,” imbuhnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan ungkap kasus dalam bulan Agustus ini memberantaskan kasus narkoba dan perjudian. Untuk kasus curat ada 3 tersangka, dua kasus pencurian pemberatan. Dua tersangka Budiansyah (36) dan Rudi Herman (62) asal Desa Balongsari, Kecamatan Magersari, Mojokerto.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

“Keduanya mencuri Hp dan dompet. Satu tersangka Moh Maulana (39) asal Desa Bandung, Kecamatan Konang, Madura juga mencuri dompet yang berisi uang tunai dan Hp. Para tersangka Curat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman maksimal penjara selama 7 tahun,” ucapnya.

Untuk kasus narkoba para tersangka dijerat sesuai dengan peran masing-masing. Ada 20 tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun sampai 20 tahun.

Empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 dengan ancanam 4 sampai 12 tahun penjara. Dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Dua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009. Dua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 dengan ancaman empat sampai 12 tahun penjara. Dan satu tersangka dijerat pasal 196 UU RI No. 36 tentang kesehatan. Dengan ancaman penjara 10 tahun. (Faiz/Tov)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres