GresikSatu | Kalangan legislatif Kabupaten Gresik mengimbau kepada pihak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik, bisa mematuhi dua Peraturan Daerah (Perda), yang baru saja selesai dibuat.
Yakni, Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha dan Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dua Perda yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Gresik tersebut mengatur terkait kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen. Sekaligus kewajiban perusahaan menjalin kemitraan serta memprioritaskan produk UMKM masyarakat Gresik.
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan, dua Perda ini telah disahkan bersama Bupati Gresik agar ada perlindungan terhadap warga lokal, baik soal ketenagakerjaan, dan juga para pelaku usaha khususnya UMKM.
“Kami mengajak insan pers turut mensosialisasikan dua Perda ini kepada masyarakat,” ucapnya saat jumpa pers bersama awak media, Selasa (29/11/2022).
Legislator asal Gresik Selatan ini, berharap, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik bisa menerapkan Perda ini secara merata.
“Tentunya peran teman-teman media juga bisa turut aktif memberitakan perda ini, agar para pengusaha dan industri mendengar dan semakin menaati, sehingga tenan-tenan yang saat ini sudah beroperasi bisa menjalankan peraturan dengan baik,”jelasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menyebut, wakil rakyat yang duduk di kursi dewan punya tiga prioritas dalam menjalankan tugasnya. Termasuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan regulasi atau peraturan yang telah disahkan.
“Tiga prioritas kerja Dewan yakni pengawasan, penganggaran, dan regulasi. Selain itu setiap anggota dewan punya tugas secara personal melakukan pengawasan, selain dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak kalangan jurnalis untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi, serta berperan aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Sekaligus mendukung program-program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Gresik,” tambahnya memungkasi. (adv)