Bea Cukai Imbau Masyarakat Ikut awasi Peredaran Rokok Ilegal

GresikSatu | Peredaran rokok ilegal kian massif. Keberadaanya sangat meresahkan karena bisa merugikan negara. Untuk itu masyarakat diminta untuk ikut mengawasi peredaran rokok illegal ini. Paling tidak melaporkan ke petugas jika menemukan rokok tanpa cukai.

Catatan dari bea Cukai, penerimaan cukai oleh negara pada 2020 lalu mencapai Rp 170 triliun. Jumlah tersebut dipastikan bertambah jika peredaran rokok ilegal berhasil diberantas habis, khususnya di wilayah hukum Gresik.

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Ari Munandar mengatakan, bahwa setiap tahun desain pita cukai selain berubah. Juga dilengkapi hologram, informasi harga dan jenis barang. Serta desain khusus tematik yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

“Hal ini supaya bisa meminimalisir peredaran, tentu paling mudah tidak ikut membeli. Akan lebih baik melapor. Sehingga akan kami tindaklanjuti hingga kepada pihak produsen sebagai upaya penindakan,” katanya, saat sosialiasi di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Selasa (16/11/2021).

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menyampaikan bahwa para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main. Baik pihak-pihak yang menawarkan, menyerahkan dan pihak yang memproduksi rokok ilegal.

Hal tersebut secara rinci diatur dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. “Cara paling mudah untuk mengetahui rokok ilegal yaitu harganya jauh lebih dibandingkan harga eceran pasar,” tuturnya.

Selain melakukan penindakan kepada para okum. Para aparat penegak hukum juga berhak melakukan penyitaan terhadap barang ilegal tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti. “Agar ada efek jere terhadap pelaku. Sehingga pendapatan negara daru cukai semakin efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik Hary Syawaludin menyampaikan bahwa pihaknya ikut berperan aktif. Dalam memberikan informasi dan sosialisasi terkait upaya pemerintah dalam memerangi rokok ilegal.

“Oleh karena itu kami menyediakan kanal informasi kepada masyarakat melalui kanal Gresikpedia. Masyarakat juga dapat melaporkan temuan rokok ilegal melalui platform milik Pemkab Gresik tersebut,” paparnya. (adv/sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres