GresikSatu | Proses pembebasan lahan proyek pembangunan tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM), masih belum berjalan lancar. Pasalnya, proyek yang akan menghubungkan ke Jalan Manyar tersebut, masih ada permasalahan.
Hal tersebut terlihat saat digelar sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, warga di Kabupaten Gresik yang keberatan lantaran hingga kini belum mendapat siteplane (peta perencanaan) proyek nasional tersebut.
Salah satu warga pemilik tanah H Saiful Arif mengatakan, dalam sidang, pihaknya mengaku hingga saat ini dirinya belum tahu letak tanahnya yang akan dilalui proyek tol KLBM.
“Kalaupun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, saya sebagai pemilik tanah perlu tau letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol, sebab sampai saat ini kami belum diberitahu petanya,” ungkapnya, saat sidang, Senin (9/1/2023).
Bahkan, pihaknya mempertanyakan sebidang tanah 15 hektar miliknya, kepada majelis hakim. Jika dilalui proyek nasional tersebut berimbas tertutupnya akses masuk lahan.
“15 hektar milik saya yang besarnya mungkin senilai 300-400 miliyar ditutup aksesnya, apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?,” tanyanya.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Fathur Rahman itu, juga mendatangkan pemohon proyek pembangunan, dari Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wirahadi.
Dari keterangannya, bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur.
“Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia bagi warga yang tidak terima lahan yang akan digunakan proyek tol, para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan.
“Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan dua mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku. (faiz/aam)