Belum Masa Kampanye, Banyak Reklame Caleg Dipasang Sembarangan di Gresik

GresikSatu | Beberapa ruas jalan di Kabupaten Gresik, sudah kian marak baliho caleg dan capres. Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 baru dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Bahkan, banyak diantara baliho melanggar regulasi Perbup 9/2016 tentang Penyelenggaran Reklame di Gresik.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Pemilih dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman, mengatakan dalam Perbup, baliho masuk dalam kategori reklame insidentil. Pemasangannya wajib untuk memenuhi aturan, bahkan perlu memperhatikan estetika dan keindahan kota. Sehingga ada larangan pemasangan pada lokasi dan titik-titik tertentu.

“Untuk penertiban menjadi ranah Satpol PP. Mengingat, saat ini belum masuk tahapan kampanye,” ucapnya, Jum’at (29/9/2023). 

Kendati demikian, lanjut dia dalam Peraturan KPU Gresik 15/2023, peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Bawaslu juga tengah melakukan pendataan dan pencermatan atas temuan yang ada di lapangan.

 “Mana-mana yang masuk sosialisasi dan memenuhi unsur dugaan kampanye,” ujarnya. 

Untuk saat ini, Bawaslu masih melakukan pencermatan pada aspek konten baliho yang disampaikan. Pihaknya pun telah menyampaikan imbauan kepada partai politik agar lebih berhati-hati dalam melakukan sosialisasi. 

“Baik dalam hal lokasi pemasangan maupun materi dan informasi yang dilarang,” tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Gresik, Moh Hidayat menjelaskan, pada pasal 23 Perbup tersebut, tertulis jelas bahwa pemasangan reklame insidentil dilarang dibeberapa kawasan tertentu. Namun, belum ada penindakan tegas terhadap reklame insidentil yang melanggar aturan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Gresik,” jelasnya.

Sekedar informasi, Larangan Penyelenggaraan Reklame Insidentil dalam Pasal 23 ayat (1) Perbup 9/2016 tentang Penyelenggaran Reklame di Gresik meliputi, 

a. Pada tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, dan pagar

b. Pada bidang atau konstruksi reklame jenis megatron

c. Melintang diatas jalan

d. Pada taman milik pemerintah kabupaten maupun milik masyarakat. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler