Berkas Perkara Pernikahan Manusia dengan Kambing P-19, Polres Gresik Segera Lengkapi

GresikSatu | Kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing masih jalan di tempat. Pada awal Agustus lalu, Satreskrim Polres Gresik telah mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Namun, berkas perkara terpaksa dikembalikan lantaran belum lengkap. Dengan demikian, berkas perkara yang menyeret empat orang tersangka itu masih berstatus P-19. Alias dinyatakan belum lengkap.

“Minggu lalu jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas dan memberikan petunjuk ke para penyidik untuk dilengkapi,” ungkap Kasi Pidum Kejari Gresik Ludi Himawan.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan hal demikian. Kendati demikian, Wahyu menjamin hal tersebut tidak berdampak pada kelanjutan proses hukum. “Kami segera lengkapi kekurangannya. Khususnya berkaitan dengan alat bukti,” ucapnya, Senin (22/8/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

Saat ini lanjut dia, para tersangka belum ada yang melakukan upaya hukum. Khususnya melakukan penangguhan penahanan maupun upaya hukum lainnya. Polisi pun masih melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka. “Sejauh ini mereka cukup kooperatif,” ujarnya.

Nantinya tambah Wahyu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Gresik, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Yakni penuntutan dan proses penyusunan dakwaan. Setelah itu, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan.

“Mohon waktu, akan kami sampaikan perkembangannya,” ungkapnya.

Diketahui, empat tersangka kasus dugaan penistaan agama yakni, Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Dijerat pasal 45a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP, Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, dijerat pasal Pasal 156a KUHP, Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, dijerat pasal Pasal 156a KUHP dan Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP. Juga sedang menjalani Sidang Etik Dewan lantaran statusnya sebagai anggota DPRD Gresik.

Ancaman hukuman dan sanksi para tersangka Pasal 156 a KUHP, dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun, Pasal 45a ayat (2) UU ITE dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar, dan Pasal 31 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan Pasal 31. (Faiz/Tov)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres