Caleg Partai Demokrat Dapil III Surati KPU Gresik, Temukan Salah Perhitungan Suara di Sejumlah TPS 

GresikSatu | Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat, Ifta Hidayati berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik.

Dalam isi surat tersebut, caleg perempuan patahana ini, mengaku keberatan atas hasil dari penghitungan rekap C1 dengan plano.

Dalam surat tersebut, menyatakan bahwa telah ditemukan banyak kesalahan dalam penghitungan rekap C1 dengan plano di sejumlah TPS.

Sehingga, pihaknya menilai banyak perbedaan yang cukup signifikan dari beberapa TPS dan beberapa desa di dapil III, yaitu Kecamatan Kedamean dan Kecamatan Menganti.

“Saya kirim surat permohonan keberatan hasil penghitungan karena merugikan saya sebagai salah satu Calon Legislatif di dapil tersebut,” ucap Ifta Hidayati dalam surat tersebut, Rabu (28/2/2024).

Adapun temuan yang didapatkan oleh Ifta Ifta Hidayati meliputi:

  • Telah ditemukan kesalahan rekap di Desa Menganti TPS 9 Kecamatan Menganti. Dari partai PKB, hasil rekap C1 dengan plano berbeda. Jumlah seharusnya 48 suara menjadi 83 suara, dan di plano berbeda lagi menjadi 128 suara.
  • Telah ditemukan kesalahan penghitungan atau rekap di Desa Pelem Watu TPS 10 Kecamatan Menganti. Bahwa salah satu Caleg dari PKB di plano mendapatkan 13 suara, sedangkan di C1 Caleg mendaptkan 3 Suara.
  • Telah ditemukan kesalahan penghitungan atau rekap di Desa Hulaan TPS 6 Kecamatan Menganti Gresik. Kembali dari salah satu Caleg dari Partai PKB ditemukan adanya salah hitung di Plano, Caleg yang seharusnya 39 suara akan tetapi di tulis 40 suara di plano.
  • Telah ditemukan adanya penghitungan atau rekap di Desa Mojotengah TPS 6 Enam Kecamatan Menganti. Kembali dari Partai PKB yaitu jumlah total yang berbeda antara di pleno dan C1, yaitu 73 tertulis di plano dan 75 di C1.
  • Telah ditemukan adanya penghitungan atau rekap di Desa Boteng TPS 8 Kecamatan Menganti. Kembali dari partai PKB yaitu jumlah total yang seharusnya 83 suara ditulis menjadi 93 suara.
  • Telah ditemukan adanya penghitungan atau rekap di Desa Domas TPS 8 Kecamatan Menganti. Kembali dari partai PKB yaitu jumlah total yang seharusnya 24 suara ditulis 34 suara.
  • Telah ditemukan adanya penghitungan atau rekap di Desa Lampah TPS 6 Kecamatan Kedamean. Kembali dari partai PKB yaitu jumlah total yang seharusnya 48 suara, menjadi 148 suara.

Terkait adanya temuan-temuan tersebut, pihaknya memohon kepada para KPU Gresik dan Bawaslu Gresik untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS yang diduga terdapat kesalahan penghitungan atau rekap tersebut.

“Bahwa kami juga memohon untuk membuka kotak suara guna melakukan pengecekan, sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan umum,” tambahnya memungkasi.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres