GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tersangka Kepala Desa Roomo Rusdianto atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD). Kepala desa yang masih aktif itu diduga menyalahgunakan ADD tahun anggaran 2016 sampai 2018.
Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat keputusan Kepala Kejari Gresik nomor 03/M.5.27/FD:08/2022. Setelah tim penyidik Kejari Gresik mengumpulkan lebih dari dua alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami menetapkan tersangka inisial R. Tersangka masih masih berstatus sebagai Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, Rabu (24/8/2022).
Dijelaskan, dalam pemeriksaan sebelumnya, R alias Rusdiyanto masih berstatus sebagai saksi. “Minggu depan akan kami jadwalkan pemanggilan pertama. Dengan status barunya sebagai tersangka,” jelasnya.
Saat ini, ujar Alifin pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Hal tersebut agar informasi yang disampaikan tidak menghalangi proses penyidikan yang telah dilakukan.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
“Yang pasti tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018,” tegasnya.
Kendati demikian, lanjut dia kasus tersebut akan segera dituntaskan. Termasuk mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). “Serta berkirim surat kepada pihak keluarganya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kades Roomo diduga melakukan korupsi ADD sebesar Rp 270 juta. Kerugian negara itu diketahui setelah hasil audit Inspektorat Gresik muncul pada Juni 2022 lalu. Dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Namun, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD itu dinilai bermasalah dan berpotensi disalahgunakan atau dikorupsi. (faiz/aam)