DPD Nasdem Gresik Belum Kepikirian Nyopot Nur Hudi Tersangka Penistaan Agama

GresikSatu | Kasus peninsataan agama yang melibatkan Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto masih terus berlanjut. Saat ini, legislator dari Kecamatan Benjeng itu sudah menjadi tahanan Pores Gresik.

Kendati sudah berstatus tersangka, nama Nur Hudi masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Gresik. Bahkan pihak dari DPD Nasdem Gresik, partai yang menaugi tersangka penistaan agama pun, belum memikirkan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar mengatakan mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mengambil sikap, atas kasus penistaan agama yang menyeret kader NasDem itu. Karena secara aturan partai yang ada, tindak pidana yang dilakukan Nur Hudi merupakan tindak pidana umum bukan khusus. 

“Kalau pidana khusus (Pidsus) Korupsi, atau Narkoba, kita tegak lurus. Kader NasDem yang melakukan pasti dipecat. Bukan lagi di PAW,” tegasnya, Kamis (21/7/2022). 

Pihaknya saat ini masih mengambil sikap asas praduga tak bersalah kepada Nur Hudi Didin Arianto. Karena yang bersangkutan masih belum dilakukan putusan hukuman di Pengadilan. 

“Kita menunggu proses itu. Jika kemudian yang bersangkutan ini bersalah maka kita juga masih menunggu arahan selanjutnya dari DPP,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Gresik Nur Hudi resmi menjadi tahanan Polres Gresik. Politisi dari Partai NasDem Gresik itu dikenai pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelum dilakukan penahanan, Nur Hudi tersangka penistaan agama itu diperiksa Polisi selama lima jam lebih di ruangan Unit I Satreskrim Polres Gresik. Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyelidik. Tidak dibeberkan pertanyaan apa saja dalam pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup itu. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres