DPRD Gresik Targetkan Raperda RTRW Tuntas Bulan Maret 

GresikSatu | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik ditargetkan tuntas dan disahkan pada bulan Maret mendatang. Saat ini, regulasi yang menjadi arah pembangunan Kota Pudak hingga 20 tahun ke depan itu, tinggal menunggu persetujuan Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengesahan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda, mengatakan Raperda RTRW masih menunggu rekomendasi dan persetujuan Gubernur Jawa Timur. Sebab, panitia khusus (Pansus) RTRW telah menyampaikan kinerja pembahasan Raperda dalam Rapat Paripura September 2022 silam. Didalamnya terdapat penyusunan regulasi yang dilakukan dengan berasaskan pada kaidah-kaidah perencanaan. 

“Semuanya mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan. Serta keterkaitan antar wilayah baik di dalam kabupaten maupun dengan kabupaten sekitarnya,” ucapnya, Kamis (2/2/2023). 

Baca juga:  Banyak Ruang Kelas Sekolah di Gresik Dalam Kondisi Rusak, DPRD Gresik Minta Maksimalkan Anggaran

Politisi Fraksi PPP itu, menjelaskan Raperda RTRW sangat penting bagi arah pembangunan Gresik. Khususnya, sebagai pijakan hukum penataan dan pemanfaatan ruang wilayah dalam jangka waktu 20 tahun mendatang.

“Secara garis besar, Raperda ini mengatur tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah. Termasuk hal mendasar lainnya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik terus memantapkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda). Dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023. Terdapat 12 Raperda yang akan dibahas. Beberapa diantaranya juga tinggal menunggu persetujuan Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengesahan. 

“Pada akhir tahun nanti seluruh Propemperda 2023 ditargetkan rampung. Menjadi Peraturan Daerah (Perda) disertai Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan dan peruntukannya,”tuturnya. 

Baca juga:  Polres Gresik Raih Prestasi Juara IV Program Input E-Turjawali 

Ditambahkan, juga ada beberapa regulasi yang juga menjadi prioritas pembahasan. Namun masih menunggu hasil pembahasan internal di masing-masing komisi. 

“Misalnya Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari Komisi IV, atau Raperda Pelayanan Publik yang dibahas oleh Komisi I,” tambahnya. 

“Kami akan kerja maraton, maka dari itu sejak Januari sudah mulai melakukan pembahasan,”pungkasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img