Dua Mantan Pekerja Kompak Curi Mesin Gudang Milik PT GPS Gresik

GresikSatu | Dua orang mantan pekerja kompak curi mesin set cool storage mesin pendingin gudang/ evaporator, di gudang milik PT GPS Jalan Mayjen Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kedua pelaku itu, bernama M Hidayat Taufiq (35) warga Desa Denanyar Kecamatan /Kabupaten Jombang, dan Suyanto (48) warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan /Kabupaten Gresik. Keduanya telah dirungkus polisi sektor Kebomas, Gresik.

Usut punya usut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua eks pekerja di gudang tersebut. Kedunya bekerjasama dengan seorang pekerja gudang tersebut yang bernama M Satrio (24) warga Desa /Kecamatan Bungah, Gresik. Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sudah diamankan Polsek Kebomas, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka usai dilakukan penangkapan. Ketiganya berkerjasama melakukan pencurian mesin gudang.

“Kejadiannya sekira pukul 17.00 WIB. Kamis (22/12/2022). Setelah penanggung jawab gudang cek lokasi, mendapati kedua eks pekerja sedang mengambil mesin dan beberapa alat gudang di lokasi kejadian,” ungkapnya, Selasa (3/1/2023).

“Pihak perusahaan langsung mengamankan keduanya ke Security dan menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Kebomas,” tambahnya.

Dijelaskan, saat kejadian satu pelaku M Satrio tidak sedang berada di lokasi kejadian. Pelaku menerima orderan kendaraan pickup miliknya disewa orang.

“Sedangkan untuk kedua pelaku  memotong mesin pendingin cool storage ( Evaporator) dengan menggunakan alat las listrik,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, gudang mengalami kerugian Rp Rp 454 juta. Dari empat unit mesin evaporator, empat unit kondensor, lantai rak besi ukuran 6 meter, dan pipa tembaga 20 meter, yang dicuri dan dirusak ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku secara bersama-sama masuk gudang melalui gerbang depan dangan cara mencongkel grendel pintu, kemudian mengambil mesin,” bebernya.

Dari hasil pencurian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu set blander / alat pemotong besi, satu unit tabung gas elpiji 12 kg.

Kemudian satu buah tabung okesigen ukuran 7 kubik, dua unit evaporator, yang sudah terpotong, satu handphone, dan satu buah potongan besi rak lantai, ukuran dua meter.

“Sebanyak tiga tersangka kami ringkus dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHPidana,” pungkasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres