Eksepsi Terdakwa Suporter Gresik Ditolak, Perkara Kerusuhan Tetap Dilanjutkan

GresikSatu | Perkara kerusuhan yang melibatkan lima oknum suporter Ultras Gresik, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (5/3/2024).

Dalam agenda putusan sela, Hakim Ketua Bagus Trenggono membacakan putusan atas eksepsi, dakwaan dan tanggapan JPU. Hasilnya eksepsi para terdakwa pun ditolak.

Dengan demikian, para terdakwa harus menyelesaikan proses persidangan hingga vonis putusan. Sidang pun akan kembali bergulir pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Menolak seluruhnya eksepsi yang disampaikan para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dan masuk pada materi pokok perkara,” ucap Hakim Ketua Bagus Trenggono.

Sesuai berkas dakwaan, aksi kericuhan yang dilakukan para terdakwa memenuhi memenuhi unsur Pasal 160 KUHP. Yang mengatur pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan hingga luka berat.

“Perbuatan para terdakwa menyebabkan 6 orang terluka. Bahkan, menyebabkan kerugian materil akibat rusaknya beberapa fasilitas Gelora Joko Samudro,” jelasnya.

“Para terdakwa dipersilakan kembali ke tahanan. Sembari menunggu jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” bebernya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa Dita Aditya menilai bahwa materi dakwan tidak jelas. Misalnya, berkaitan dengan tidak dijabarkannya unsur pidana yang didakwakan.

“Hingga lemahnya materi dakwaan yang kabur dan tidak jelas,” ungkapnya.

Misalnya, dalih delik pidana yang menggunakan obrolan bias. Termasuk, konektifitas pasal penghubung yang terkesan dipaksakan.

“Dengan analogi jika adanya perintah atau seruan maka seharusnya ada yang melaksanakan,” jelasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres