GresikSatu | Pemberlakuan tilang manual kembali diterapkan di Gresik. Hanya saja, penindakan tilang manual atau konvensional akan dilakukan kepada pelanggaran tertentu.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah mengatakan, penerapan tilang manual ini untuk pelanggaran tertentu, sesuai arahan Korlantas Mabes Polri melalui Dirlantas Polda Jatim.
“Pelanggar yang ditindak melalui tilang manual adalah menyebabkan potensi laka lantas. Mengganggu Kamtibmas dan menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE),” ungkapnya, Rabu (7/12/2022).
Selama ini tambah dia, mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda dua. Jenis pelanggarannya, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan.
“Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Ada juga pengendara di bawah umur,” jelasnya.
Bagaiamana dengan tilang elektronik, pihanya menyebut tetap dilakukan. Meskipun kadang ditemukan pelanggar yang mengganti plat nopolnya, saat diberikan surat tilang.
“Selain penerpan tilang manual, ada lima kamera E-TLE statis yang beroperasi, serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) masih beroperasi di Kota Pudak,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)