Jengkel Rambutnya Diejek Seperti Api, Pemuda di Gresik Tega Aniaya Lansia

GresikSatu | Seorang pemuda di Kelurahan Sidokumpul, Gresik Kota harus berurusan dengan polisi, lantaran tega menganiaya lansia. Mirisnya, pelaku Ardy Firmansyah (36) tega menyakiti Nur Aini (58) tetangganya, karena jengkel korban kerap mengejek gaya rambutnya.

Peristiwa itu, bermula saat pelaku sedang ada di warung pinggir rumah korban sekira pukul 21.00 WIB, Rabu (7/9/2022). Pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban dalam kondisi mabuk. Hal itu tercium korban saat bau mulut pelaku menyengat seperti meneguk miras.

Pelaku yang datang dengan marah-marah, lalu memukul korban dengan tangan kosong. Beruntung korban sempat menghindar, dan dilerai saksi Ujang, sehingga tidak mengenai tubuh korban.

Tidak berselang lama, pelaku kembali ke rumah korban, dan langsung memukul korban dengan tangan kosong. Pukulan itu pun mengenai pipi kanan korban. Pelaku pun juga  merusak  pot, dan pagar rumah. 

Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota Ipda Azis mengatakan, pelaku merupakan tetangga depan rumah korban. Saat ini pihaknya pun sudah melakukan penangkapan kepada pelaku yang berusia 36 tahun.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

“Penahanan mulai hari ini, korban mengalami luka lebam di pipi kanan akibat dipukul pelaku. Sudah dua hari korban opname di RSUD Ibnu Sina Gresik,” ungkapnya, Jumat (9/9/2022). 

Pelaku lanjut dia, tetangga yang rumahnya saling berhadapan dengan korban. Dari informasi yang polisi dapatkan. Pelaku kerap kali membuat gaduh dan sering mengonsumsi minuman keras di kampung. Dari pengakuannya pelaku tidak terima karena merasa diejek dengan rambut api atau rambut semiran. 

“Karena emosi pelaku pun langsung memukul korban. Namun  pengakuannya, pelaku memukul pagar hingga mengenai pelaku. Dan pelaku menampik tentang dirinya mengkonsumsi minuman keras. Melainkan minum jamu,” paparnya menirukan pengakuan pelaku. 

Selanjutnya tambah Aziz, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi, menunggu hasil visum dan kesembuhan korban. Selain pelaku, barang bukti juga diamankan polisi. Diantaranya  viber plastik penutup pagar, dan ornamen bagian pagar yang dipatahkan pelaku. 

“Pelaku akan dijerat pasal 351 junto 406 KUHP. Dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara, karena tega menganiaya korban,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres