GresikSatu | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik turut berkomentar terkait keberadaan karaoke terselubung di GKB. Pasalnya, tempat hiburan malam itu disebut sangat menciderai Gresik sebagai kota santri.
“Itu sudah melanggar Perda tentang peredaran miras di Gresik. Ditambah juga ada faktor asusila didalam warung tersebut. Segera Satpol PP bertindak,” ungkap, kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq, pada Senin (23/1/2023).
Menurut dia, kegiatan seperti itu harus segera dilakukan tindakan tegas. Apalagi hal tersebut yang merusak citra Kabupaten Gresik sebagai Kota Wali.
“Miras yang merajalela di Gresik sangat menciderrai identitas Gresik sebagai Kota Wali,” tuturnya.
Sebelumnya, berita investigasi jurnalis Gresik Satu menemukan fakta mencengangkan tentang keberadaan karaoke terselubung di Jalan Brotongeoro Barat, GKB.
Tempat ini secara tampak luar seperti warung pada umumnya. Namun ketika masuk ke dalam, tepatnya di lantai dua, pamandangan terlihat kontras. Seperti surga dunia malam.
Seorang perempuan berpawakan gemuk berambut panjang menyambut setiap pengunjung yang datang. Dari bicaranya terlihat luwes, membuat para pengunjung tak sungkan untuk bertanya terkait tarif karaoke.
“Iya bisa kalau karaoke mas, 1 jam tarifnya Rp 100 ribu, nambah pemandu lagu perempuan 100 ribu. Semuanya Rp 200 ribu,” ujarnya kepada Gresik Satu.
Selain karaoke, tempat tersebut juga menyediakan beberapa merk minuman keras. Antara lain, bir hitam putih, anggur merah, dan soju, dengan harga rata-rata Rp 120 ribu per botol. Minuman itu biasanya sebagai pendamping tamu karaoke yang berkunjung. (Tim Gresiksatu)