Keberangkatan Kapal Cepat Express Bahari Gresik-Bawean Molor hingga 8 Jam

GresikSatu | Kapal Cepat Express Bahari sempat mengalami gagal berangkat karena tak ada izin berlayar.

Para penumpang pun kecewa hingga sempat terjadi kericuhan. Pasalnya, para penumpang sudah membeli tiket namun saat di pelabuhan kapal tak bisa berlayar.

Kekecewaan para penumpang itu terobati setelah 8 jam menunggu. Kapal akhirnya bisa diberangkatkan, sekitar pukul 17.00 Wib.

Sesuai rencana, kapal diberangkatkan dari Pelabuhan Gresik ke tujuan Pelabuhan Bawean pukul 09.00 WIB.

Hingga pukul 13.00 WIB, para penumpangnya masih menunggu di area terminal pelabuhan. 

Informasi yang dihimpun, gagalnya keberangkatan kapal itu, dipicu akibat terjadi perubahan kewenangan. 

Salah satu penumpang yang hendak pulang ke Bawean Buang Sari, mengatakan secara tiba-tiba ada pemberitahuan dari petugas Dishub Gresik.

Bahwa kapal masih belum mendapatkan persetujuan berlayar dari pihak terkait. 

“Ini tentu sangat merugikan masyarakat Bawean. Khususnya dalam hal pelayanan pelayaran,” ungkapnya, Selasa (20/2/2024). 

Menurut dia, hingga saat ini masih dilakukan koordinasi antara petugas Dishub Gresik, Kantor Syahbandar Otoritas dan Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik untuk melakukan pemberangkatan kapal. 

“Ini para penumpang masih menunggu dan menuntut petugas yang berwenang segera melakukan persetujuan berlayar,” jelasnya. 

“Ini hanya masalah kewenangan antara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur, dan KSOP Kelas II Gresik. Namun, imbasnya masyarakat yang dirugikan,” bebernya. 

Sementara itu, Kepala Dishub Gresik Khusaini menyebut ada permasalahan di lingkungan Dirjen Kemenhub. Yang mana sebelumnya diakomodir oleh BPTD beralih ke KSOP Gresik. 

“Petugas KSOP Kelas II Gresik tidak mau menjalankan peralihan itu. Karena belum ada surat dari Dirjen Perhubungan Darat. Hanya ada surat dari BPTD,” tandasnya.

Secara terpisah Marketing Kapal Express Bahari Cabang Gresik Wahyu, mengatakan kapal diberangkatkan pukul 16.50 WIB.

“Pemberangkatan itu atas perizinan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Gresik,” ujarnya.

Diakuinya, permasalahan pemberangkatan kapal yang Molor hingga sore ini, dipicu oleh pihak BPTD yang secara dadakan memberikan informasi tentang peralihan kewenangan SPB kepada KSOP.

“Pemberitahuan sejak kemarin sore. Petugas BTPD tidak ada iktikad baik datang ke Pelabuhan ketika ini menjadi tanggung jawabnya,” keluhnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres