Kasus Ayah Pembunuh Anak di Menganti Gresik, Segera Jalani Sidang

GresikSatu | Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang dilakukan ayah kepada anak perempuannya di Menganti, Gresik. Kasus yang dilakukan oleh Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan ini, akan segera naik ke meja persidangan. 

Hal tersebut dipastikan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik, melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan, Satreskrim menjerat tersangka Afan dengan pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tentunya vonis hukuman nanti bergantung keputusan hakim. Dalam persidangan nanti, kami juga akan menghadirkan saksi dan ahli,” ungkapnya, Sabtu (23/9/2023). 

Pasalnya, pada 16 Juni lalu, hasil tes kejiwaan terhadap ayah pembunuh itu telah keluar. Hasilnya, pria 29 tahun itu mengalami gangguan kejiwaan berat.

“Hal itu juga akan kami lampirkan dalam BAP. Beserta berkas lainnya sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” jelasnya. 

Hingga kini, Afan usia 29 tahun, yang tega membunuh anaknya pada 29 April lalu. Masih mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Pria asal Desa Putat Lor Kecamatan Menganti itu juga telah menjalani rekontruksi pada 31 Mei lalu.

“Setidaknya ada 9 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu,” imbuh Komang. 

Dalam reka ulang tersebut, pelaku mempersiapkan beberapa hal sebelum membunuh putri kandungnya. Antara lain mencari informasi di internet tentang tata cara membunuh dengan cepat, menguji ketajaman pisau pada sandal japit. Hingga, melaksanakan sholat subuh dan berdoa agar putrinya masuk surga. 

“Pada adegan ke tujuh, pelaku menusuk punggung korban. Saat itu masih dalam kondisi tertidur, sekitar pukul 4.30 WIB,” tambahnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres