Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Berupa Sabu 50 Gram hingga Ganja 621 Gram 

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan itu dari beberapa kasus sepanjang bulan Januari sampai Desember 2023.

Diantara barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba dari jenis sabu, ganja, hingga pil double L. Selain itu, ada pula telepon genggam, pakaian, minuman keras dan juga rokok, yang dimusnahkan di halaman gedung Kejari Gresik, Kamis (7/3/2024).

Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky mengatakan dari beberapa barang bukti yang dimusnahkan, terdapat barang bukti dari tindak pidana umum dan khusus.

“Terdiri dari barang bukti tindak pidana umum berupa sabu seberat 50,388 gram dari 40 perkara, ganja seberat 621 gram dari satu perkara,” ucapnya, Kamis (7 /3/2024).

Selain dua barang bukti tersebut, lanjut dia ada pula pakaian 156 potong dari 42 perkara, telepon genggam 42 buah dari 58 perkara, tiga senjata tajam dari satu perkara, pil double L sebanyak 408.400 butir dari 14 perkara, serta minuman keras sebanyak 230 botol dari satu perkara.

“Barang bukti dari tindak pidana khusus, sebanyak 524.000 batang rokok tanpa cukai dari dua perkara. Di mana semua perkara, terhitung sejak Januari hingga Desember 2023,” ujarnya.

Rizky menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang biasa dilakukan setiap tahun untuk dapat mengurangi atau membersihkan gudang penyimpanan barang bukti.

“Setiap satu tahun, barang bukti itu dibersihkan dari gudang agar tidak ada sisa-sisa lagi barang-barang yang memenuhi, atau mengosongkan untuk barang bukti (baru),” paparnya.

Kasi Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satriyo Wicaksono menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam agenda tersebut, berasal dari perkara yang telah inkrah dalam rentang Januari hingga Desember 2023.

Sehingga masih ada barang bukti untuk kasus 2023 yang masih disimpan di gudang, lantaran perkara belum inkrah.

“Untuk yang dimusnahkan, barang bukti dari perkara-perkara yang sudah inkrah. Jadi di 2023 masih ada perkara yang belum inkrah, sebab banding atau kasasi, kita belum bisa melakukan pemusnahan,” tambahnya memungkasi.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres