Kenaikan NJOP di Gresik Dinilai Sengsarakan Masyarakat

GresikSatu | Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebesar 200 persen, dianggap menyengsarakan warga. Banyak diantara mereka mengeluhkan, kenaikan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II M Syahrul Munir. Pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat tentang kenaikan NJOP bagi warga petambak di Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Bahkan, ada juga laporan dari masyarakat Kecamatan Manyar, mengalami kenaikan 200 % lebih. 

“Awalnya di tahun 2022 membayar Rp 400 ribu, di tahun 2023 ini menjadi Rp 11 juta. Kalau industri, tidak masalah. Ini masyarakat biasa,” ungkapnya, Jum’at (22/9/2023). 

Tentu ini, sangat mencekik warga dalam kebijakan kenaikan NJOP ini. Padahal, dalam rapat sebelumnya pihaknya merekomendasikan kepada dinas terkait, untuk kenaikan NJOP dilakukan bertahap dan cluster kawasan atau zona tertentu. Termasuk wilayah perumahan dan industri. 

“Kalau memang ini sebagai kebijakan, jangan dibuat coba-coba,” jelasnya. 

Pihaknya mengaku, banyak laporan masyarakat merasa kaget dan enggan membayar kenaikan NJOP ini. Artinya pengambilan NJOP ini, disamakan dengan kawasan industri.

“Memang kami akui Pemkab Gresik belum menaikkan NJOP sejak tahun 2011, tapi kalau seperti ini sama halnya Pemkab tidak punya rasa keadilan bagi rakyat,” tandasnya. 

“Kami juga dapat laporan petambak, kalau yang sebelumnya banyar NJOP Rp 500 ribu, menjadi Rp 1 juta 200 ribu,” tambahnya. 

Selanjutnya, Ketua Fraksi PKB Gresik ini akan melakukan kembali rapat komisi. Untuk menemukan solusi kenaikan NJOP dan mampu memberikan kontribusi daerah. 

Sebelumnya, Fraksi PKB juga menyoroti dalam pandangan umum Nota Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023. Tentang potensi Pajak PBB diproyeksi sangat tinggi yakni sebesar 195 M, padahal realisasi tahun 2022 adalah sebesar148,9 M. 

“Kenaikan NJOP pada tahun 2023 ini kami yakini memang bisa mendongkrak pendapatan dari pos pajak PBB, namun di sisi lain, kenaikan NJOP hingga mencapai 200% tersebut tentu membuat shock masyarakat,” beber Jamiyatul Mukaromah dalam rapat paripurna beberapa hari yang lalu. 

Sehingga besaran kenaikan ini dinilai ada potensi tidak bayar dari masyarakat alias kesadaran membayar pajaknya menurun karena di sisi lain tidak ada stimulus di sektor perekonomian atau sektor-sektor produktif yang lain.

“Harapan kami bahwa sasaran kenaikan NJOP adalah masyarakat yang tinggal di perumahan mewah dan pabrik-pabrik di kawasan industri, bukan masyarakat 

pedesaan dan kawasan-kawasan pertanian dan perikanan,” jelasnya.

“Tentu, di sisi lain kami juga mengkritisi bahwa skema insentif juga seharusnya disampaikan ke masyarakat sehingga kesadaran membayar pajak dari masyarakat juga tetap tinggi,” tambahnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler