Kepres No.10 Tahun 2024, Jokowi Resmikan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional

GresikSatu | Kepres (Keputusan Presiden) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, bernomor 10 tahun 2024 tersebut berbunyi;

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.”

Kepres tersebut terhitung aktif, sejak 6 Februari 2024. Bukannya tanpa alasan, terbitnya kepres tersebut merupakan amanat konstitusi.

Berikut alasan Kepres No.10 Tahun 2024 itu diterbitkan:

1. Tujuan Kepres no 10 tahun 2024 guna memfasilitasi rakyat, untuk menggunakan suaranya dalam pemilihan umum, 14 Februari 2024 mendatang.

Sebab Hak tersebut telah dijamin oleh negara, dan ditetapkan pada konstitusi, tepatnya di Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Karena pemilihan harus menjangkau seluruh rakyat Indonesia, Pemilihan umum harus di gelar saat Hari libur, agar rakyat Indonesia berpartisipasi secara optimal. Sejalan dengan UU Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 167 ayat 3.

3. Kepres no 10 tahun 2024, sejalan dengan Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2024, yang di sahkan 26 Januari 2024 lalu. Isinya tidak jauh berbeda dengan Keputusan Presiden, yakni meliburkan hari Pemilihan Umum.

Meski pada tanggal 14 Februari bukanlah hari libur nasional, pemerintah berhak meliburkan hari tersebut, bisa dikatakan bahwa penegasan Surat edaran menaker adalah Kepres oleh Joko Widodo.

4. Alasan yang terakhir adalah, penetapan hari pemilihan umum, yang menyasar pada hari Rabu 14 Februari 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yang di ketok dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 3 tahun 2020.

Pesta demokrasi ini harus di rasakan segenap rakyat indonesia, terlepas pro dan kontra pada tiap-tiap calon, mereka adalah putra-putri terbaik bangsa ini.

Reporter:
Abdullah Farkhan Baihaqi
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres