Keroyok Satu Orang Sampai Tewas, Enam Pendekar Silat di Gresik Diamankan

GresikSatu | Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan sejumlah pendekar silat yang melakukan pengeroyokan hingga merenggut nyawa pemuda asal Krian, Sidoarjo.

Korban diketahui berinisial SW (20) tewas usai dipukul menggunakan botol di bagian kepala.

Enam pelaku yang diamankan yakni, CDP (18) NRE (19) MNA (19). Ketiganya asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kemudian, EG (19) dan ADS (18) keduanya asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).

Sedangkan tiga pelaku lainnya, ditetapkan DPO. Dua diantaranya ABH, dan Ilham Bagus alias Celleng. 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, peristiwa nahas terjadi sekitar pukul 00:30 WIB, Minggu (19/5/2024). 

Baca juga:  Didampingi LBHNU Gresik Korban Pengeroyokan Kasun di Benjeng Minta Pelaku Ditangkap 

Korban yang saat itu sedang ngopi di Krian, Sidoarjo, kemudian di telpon oleh temannya yang memberitahu bahwa ada perguruan silat lain yang mendatangi tempat latihan tersebut.

Mendengar informasi tersebut, selanjutnya korban merapat dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian sesampainya di depan sebuah warung di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik korban dihentikan oleh sejumlah pesilat yang merupakan para pelaku.

“Korban sempat ngobrol dengan salah satu orang dari gerombolan tersebut untuk mengklarifikasi terhadap pelaku,” ungkapnya, di Mapolres Gresik, Jum’at malam (24/5/2024). 

Selanjutnya, kelompok pesilat tersebut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga memukul dengan korban dengan botol.

“Akibatnya, korban mengalami luka berat hingga koma sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Driyorejo. Karena koma, korban dirujuk ke RSAL Surabaya dan meninggal kemarin,” bebernya. 

Baca juga:  Dua Pelajar Asal Gresik Tewas Usai Terlibat Kecelakaan di Bungah

Atas kejadian tersebut, keluarga pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, polisi memeriksa saksi dan melakukan penangkapan terhadap enam pelaku.

“Kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Korban meninggal akibat luka di kepala, yang dipukul dengan botol kaca,” tambahnya. 

Adapun barang bukti yang diamanakan, satu buah botol miras , 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler