Korupsi APBDes, Mantan Kades Bulangan Gresik Divonis 5 Tahun 6 Bulan

GresikSatu | Sidang Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Mudlokhan telah mencapai babak akhir. Mantan Kepala Desa Bulangan Kecamatan Dukun divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Setelah terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 632 juta.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor di Surabaya, Rabu (12/4/2023). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tipikor.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya, Rabu (12/4/2023).

Atas dasar itulah, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Pihaknya juga mensyaratkan agar terdakwa membebankan uang pengganti senilai Rp 632 juta.

“Apabila tidak bisa terbayarkan, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, hakim juga memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

“Selama tujuh hari terhitung sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pada November 2022 lalu, Unit Tindak Pidana Polres Gresik menetapkan Kades Bulangan Mudlokhan sebagai tersangka. Dengan total kerugian mencapai Rp 632 juta. Yang mengejutkan, hasil uang korupsi tersebut digunakan untuk investasi saham forex.

Indikasi korupsi Mudlokhan mulai terendus pada 25 April lalu. Para penyidik menerima informasi tentang dugaan penyalahgunaan APBDes Bulangan 2021, yakni pengerjaan infrastruktur jembatan desa.

“Penyelidikan pun dilakukan, bekerja sama dengan pihak Inspektorat dan Dinas PUTR,” kata Kanit Tipikor Polres Gresik Iptu I Ketut Raisa.

Hasilnya, nilai kerugian yang muncul mencapai Rp 632 juta. Nominal tersebut bersumber dari penyertaan modal ke Bumdes Rp 400 juta, pendapatan asli desa hasil sewa tanah kas desa Rp 120 juta. Serta, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas PUTR Rp 112 juta.

“Mayoritas hasil korupsi digunakan untuk bermain investasi saham forex. Tersangka mengaku ketagihan hingga nekat menggelapkan uang yang bukan haknya,” jelasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres