KPU Gresik Mulai Terima Berkas Pendaftaran Calon Bupati Independen

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mulai membuka penyerahan berkas dukungan untuk calon Bupati Gresik independen pada Rabu (8/5/2024).

Komisioner KPU Divisi Teknis dan Data Alam Amrullah. KPU Gresik akan menerima kedatangan bakal calon independen untuk menyerahkan berkas atau sekedar konsultasi.

“Penyerahan berkas untuk bacabup independen akan dibuka mulai mulai tanggal 8 bulan ini,” ungkapnya, Selasa (7/5/2024).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dibuka pada 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024.

“Untuk syarat calon independen menyetorkan syarat dukungan berupa surat pernyataan dukungan disertai fotokopi KTP,” tuturnya. 

Baca juga:  Bawaslu Menilai Anggota KPU Gresik yang Masuk Bacaleg Mestinya Harus Mundur dari Penyelengara

Selain itu, untuk bisa maju sebagai calon kandidat independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapin 2024, setidaknya diperlukan dukungan dari 72.150 orang. 

Angka tersebut disyaratkan berasal di 10 kecamatan dari total 18 kecamatan di kabupaten Gresik, atau setara 7,5 persen dari total DPT Pemilu terakhir.

“Kalo calon dari parpol, kita tunggu regulasi nya turun,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menyampaikan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dukungan parpol akan dimulai akhir Agustus. Pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai tahapan persiapan menyambut Pilkada 2024.

“Pendaftaran akan dimulai akhir 27 Agustus 2024,” pungkasnya. 

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler