GresikSatu | Sat Lantas Polres Gresik mendirikan pos pelayanan (Posyan) jelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Pos tersebut berada di depan Masjid Ahmad Dalan, Bunder, Gresik.
Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, bisa memanfaatkan posko tersebut untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan informasi. Mulai dari ruang istirahat, layanan kesehatan, hingga servis kendaraan secara gratis.
Bagi pengendara yang merasa lelah, bisa mendapatkan layanan pijat tradisional agar kembali bugar saat melanjutkan perjalanan.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca mengatakan, dipilihnya lokasi Posyan di Bunder ini, adalah salah satu titik pusat kepadatan arus kendaraan di Kota Pudak.
“Sehingga, kami mendirikan posko pelayanan di wilayah simpang tiga Bunder, tepatnya di kawasan Masjid Ahmad Dahlan,” ucapnya, Minggu (7/4/2024).
Selain itu, Sat Lantas Polres Gresik, juga mendirikan sejumlah posko untuk memastikan arus mudik masyarakat berjalan aman dan lancar. Dengan menyiapkan 4 posko pengamanan di beberapa titik. Mulai dari kawasan Alun-alun, Legundi Driyorejo, Simpang 3 Manyar, serta Rest 752 A Tol ruas tol Wringinanom.
“Pada kawasan tersebut juga menjadi titik-titik kepadatan arus lalu lintas, khususnya pada puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada Senin (8/4/2024) besok,” bebernya.
“Selama bulan Ramadan , kami juga akan membagikan santap buka dan saur kepada para pengendara,” imbuhnya.
Alumnus Akpol 2015 itu, juga telah menyiapkan sejumlah pola ketika nantinya terjadi kemacetan. Antara lain melakukan rekayasa lalu lintas di titik-titik tersebut.
“Termasuk menyiagakan personel untuk mengurai jika terjadi kemacetan,” tandasnya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Darmawan menambahkan, Sat Lantas nersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik, juga akan melakukan pembatasan operasional kendaraan . Yang berlaku untuk kendaraan berat atau angkutan sejak 5-16 April 2024.
“Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan volume kendaraan yang bisa memicu kemacetan, saat arus mudik hingga arus balik lebaran selesai,” tambahnya.
Pembatasan operasional ini diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang, galian serta bahan bangunan.
“Pembatasan tidak berlaku untuk mobil barang pengangkut bahan bakar minyak/gas, hantaran uang, serta kebutuhan logistik penting lainnya. Tentunya wajib disertai surat muatan lengkap,” tuturnya.