Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Gresik Tunggu SK Baru

GresikSatu | Para kepala desa di Kabupaten Gresik masih menunggu surat keputusan (SK) baru terkait perpanjangan masa jabatan mereka.

Hal ini mengikuti perubahan Undang-Undang tentang Desa yang baru-baru ini disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 oleh DPR dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Revisi undang-undang tersebut mengubah masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun per periode, dengan maksimal dua periode.

Diketahui, dari total 330 kepala desa di Gresik, sebanyak 306 di antaranya akan menerima SK baru. Namun, hingga kini SK tersebut belum diterbitkan.

Ketua AKD Tambak Pulau Bawean, Moh Salim, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses konsultasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik dengan bagian hukum Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga:  Keren! Seniman Gresik Lukis Karikatur di Cobek, Dari Hobi Menjadi Peluang Bisnis Menjanjikan

“Berbeda dengan daerah lain seperti Sidoarjo dan Lamongan, di mana masa jabatan kepala desa mereka berakhir pada bulan Mei dan Juni ini, kami di Gresik masih menunggu SK baru. Pemkab Gresik sudah berjanji akan mempercepat proses penerbitan SK tersebut,” ujar Salim.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, mengonfirmasi bahwa perpanjangan SK baru kepala desa masih dalam proses.

“Untuk kapan SK baru keluar dan dilakukan pengangkatan kembali kepala desa, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sejak 25 April 2024.

Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode, dengan batas maksimal dua periode.

Baca juga:  Penyerahan SK Baru, 306 Kepala Desa di Gresik Dapat Masa Jabatan 8 Tahun

Para kepala desa di Gresik berharap SK baru dapat segera diterbitkan sehingga mereka bisa melanjutkan tugas dengan masa jabatan yang telah diperpanjang sesuai ketentuan baru.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler