GresikSatu | Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memecat satu anggota polisi secara tak terhormat, pada apel pagi di Mapolres Gresik, Senin (29/8/2022). Anggota yang terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diketahui bernama Bripka Deni Rahmat.
Polisi yang berusia 39 tahun itu, diketahui telah melanggar kedisiplinan. Pasalnya, Deni Rahmat yang diketahui berdinas di Polsek Tambak Bawean tersebut, ternyata tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Sayangnya, proses pemecatan yang berlansung di Mapolres Gresik itu tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Sebagai gantinya, secara simbolis foto anggota yang dipecat itu dicoret oleh Kapolres Gresik.
“Kalau tidak bisa dibina, saya binasakan,” tegasnya dihadapan anggota PJU Polres Gresik, serta jajaran Polsek Gresik, Senin (29/8/2022).
Menurut Aziz, pemecatan anggota ini bagian dari penegasan institusi polri. Siapapun anggota yang melanggar ia tidak segan-segan memberikan sanksi. Sebaliknya, jika ada anggota yang berprestasi, mantan Kapolres Ponorogo itu akan memberikan reward kepada anggota.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
“Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran kami berikan punishment (pelanggaran) sekecil apapun. Jadi kalau ada anggota melanggar pelanggaran sesuai SOP. Dan melanggar hukum harus diproses sekecil apapun. Saya akan kawal hingga dipecat seperti Bripka Deni Rahmat ini,” bebernya.
Kapolres mengajak kepada para anggota yang merupakan aparat penegak hukum harus memberikan tauladan kepada masyarakat. Karena satu keteladanan lebih baik dari 1000 arahan.
“Ukir yang baik, kepada seluruh anggota Polres Gresik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran Polsek. Sebisa melakukan kerja dengan niat ibadah, ikhlas, dan profesional,” jelasnya usai memecat anggota.
Diketahui, pemecatan dengan tidak hormat kepada Bripka Deni Rahmat terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri. Rahmat melanggar pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Jo pasal 7 ayat 1 huruf (a) dan (b), pasal 11 huruf (c), dan pasal 22 ayat 1 huruf (a). Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (faiz/aam)