GresikSatu | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik mengambil alih pengelolaan parkir dari tangan jukir (Juru Parkir) di kawasan Pasar Kota Gresik. Penyebabnya kawasan parkir pasar Gresik yang mestinya menguntungkan, malah ada tunggakan senilai Rp 220 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah mengatakan pihaknya hanya menerapkan kebijakan yang berlaku, serta mengawasi jukir liar yang menjadi salah satu penyebab terhambatnya setoran dana parkir.
“Jukir tadi belum memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) penyelenggaraan parkir, itu menjadi syarat legalitas pengelolaan parkir. Sementara akan kita handle hingga penyelesaian masalah tunggakan,” terangnya, Senin (9/1/023).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perpakiran Dishub Gresik Muhammad Masyhur Arif menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai sanksi tegas penyakit akut masalah pengelolaan parkir.
“Kita punya capaian dan target pendapatan daerah melalui parkir. Kalau pendapatan ini mampet karena dana yang tidak tau arahnya kemana ya harus dapat tindakan. Tunggakan ini terlalu besar, bisa-bisanya mencapai Rp 220 juta rupiah. Harus ada tindakan tegas seperti ini agar tidak menjadi kebiasaan akut,” ungkapnya.
Pengambil alihan kelola parkir hanya dilakukan sementara waktu hingga proses penyelesaian tunggakan parkir tersebut.
“Tindakan Pengambil alihan jukir oleh petugas Dishub hanya dilakukan sementara waktu sampai tunggakan mereka bisa diselesaikan. Setelah tuntas, baru kita kembalikan lagi,” tambahnya. (ovi/aam)