GresikSatu | Dinas Satpol PP Gresik melakukan patroli warung esek-esek di Wilayah Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean. Dari razia patroli tersebut petugas mendapati seorang sedang hubungan intim.
Petugas langsung mengamankan dua wanita dan satu hidung belang dari salah satu wakrop di area tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan, penyisiran warung remang-remang sebagai minimalisir adanya praktek prostitusi di Kota Santri.
“Operasi cipta kondisi ini juga penegakan perda No. 07 Tahun 2002 J0. N. 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul di Kabupaten Gresik, pada hari selasa tanggal 4 oktober 2022,”, ungkapnya, Kamis (6/10/2022).
Dijelaskan, kedua wanita yang diamanakan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Keduanya diamankan beserta satu pria hidung belang. Selanjutnya mereka langsung diamankan ke Mako Satpol PP Gresik.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
“Mereka akan dilakukan tes HIV, ketiganya langsung ke Selter Dinsos untuk pembinaan,” ujarnya
Pihaknya menambahkan, pelaksanaan operasi dilakukan untuk meminimalisir adanya praktek prostitusi terselubung. Karena praktek prostitusi berkedok warung kopi masih ditemukan di Kabupaten Gresik.
“Satpol PP Gresik sudah melakukan pemetaan terhadap warung esek-esek yang berpotensi adanya pelanggaran dan akan lebih intens dalam melakukan operasi,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)