Tegas! Dispendik Gresik Larang Siswa Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah

GresikSatu | Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik melarang penggunaan sepeda listrik bagi siswa saat akan berangkat ke sekolah.

Terlebih sepeda listrik tersebut dipakai di jalan raya. Hal ini dikhawatirkan, anak-anak yang menggunakan sepeda dengan asal bisa menyebabkan kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan.

Dirasa membahayakan, pihak Dispendik Gresik bersama pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, Pengurus MKKS SMP swasta, Pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan, melakukan koordinasi.

“Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa siswa dilarang menggunakan sepeda listrik untuk keperluan transportasi ke sekolah,” ungkap Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma, Sabtu (16/3/2024).

Berdasarkan Surat Edaran Dispendik Gresik Nomor 420/0838/437.53/2024 tentang Larangan Penggunaan Sepeda Listrik, Sehubungan dengan maraknya penggunaan Sepeda Listrik di kalangan masyarakat, serta dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan siswa di sekolah, bersama ini disampaikan beberapa hal.

Pertama, Siswa dilarang membawa sepeda listrik untuk keperluan transportasi ke sekolah. Kedua, Apabila membawa sepeda listrik ke sekolah, Pihak Sekolah berhak menyita dan hanya boleh diambil oleh Orangtua/Wali siswa. Ketiga, Dilakukan teguran kepada Wali siswa dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

“Sebagai efek jera, Wali siswa yang melanggar sebanyak 3 (tiga) kali disarankan untuk pindah sekolah di lokasi terdekat dengan rumah tinggal,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres