Tersangka Perampokan Berujung Pembunuhan di Menganti Gresik Dituntut 18 Tahun Penjara 

GresikSatu | Dua tersangka kasus perampokan hingga membunuh nyawa korban Aris Suprianto di rumahnya di Dusun Glundung, Desa Pranti, Menganti, Gresik sudah memasuki masa sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Kedua terdakwa Hengky Pratama Susanto (23) asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, dan Irfan Suryadi (24) asal Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumsel, menerima tuntutan hukuman selama 18 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin mengatakan, perbuatan sadis yang dilakukan para terdakwa memenuhi beberapa unsur pasal. Antara lain 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Serta Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu.

Baca juga:  Pemuda Imaan Gresik, yang Ditemukan Tewas Ternyata Satu Komplotan Pelaku Perampokan

“Hasil visum menunjukkan bahwa korban Aris Suprianto mengalami kekerasan. Bahkan ditemukan dalam keadaan yang mengenaskan,” ucapnya, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, kedua terdakwa yang masih belum genap berusia 24 tahun itu, juga tega menghajar korban lantaran melakukan perlawanan. Akibatnya, Aris menderita pendarahan hebat bawah selaput laba-laba otak yang mematikan.

“Setelah menghabisi korban, para terdakwa bergegas melarikan diri sembari mengambil tas korban. Yang berisi handphone, uang tunai Rp 300 ribu, dan membawa kabur sepeda motor PCX milik korban,” jelasnya.

Peristiwa yang merenggut nyawa pria 30 tahun itu cukup menghebohkan masyarakat sekitar. Terlebih, saat ditemukan warga, korban dalam kondisi yang cukup mengenaskan. Dengan kondisi pisau yang menancap di rongga mulutnya.

Baca juga:  Dua Pelaku Pembunuhan Pisau Tertancap Mulut di Menganti Gresik Diamankan

“Menjatuhkan kepada terdakwa menuntut hukuman hukuman penjara selama 18 tahun,” terangnya.

Atas tuntutan tersebut, tim penasehat hukum dari Kantor Juris Law Firm, siap melakukan upaya pledoi atau atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.

“Kami mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU,” ucap Penasehat hukum terdakwa Juris Justitio Hakim Putra.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitra Dewi Nasution menunda sidang pada pekan depan. Dengan agenda pledoi. Nantinya, keterangan para pihak akan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis putusan.

“Kami harap masing-masing pihak menggunakan kesempatan tersebut dalam agenda sidang berikutnya,” ucap Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img