GresikSatu | Kasus perselingkuhan yang digrebek di Perumahan Jade Hamled, Desa Hulaan, Menganti, Gresik masih terus bergulir.
Terbaru, Polisi menetapkan dua pelaku perselingkuhan, yakni sang suami dan pelakor.
Penetapan tersangka ini, setelah SWH (28) asal Bangsal Mojokerto, yang merupakan istri sah, membawa kasus ini ke polisi.
Kedua tersangka itu, berinisial RHRD (26) warga Asal Desa Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo istri dari SAH dan PHDS (20) merupakan pelakor warga Dungus, Mojokerto.
Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, mengungkapkan setelah melakukan rangkaian pemeriksaan.
Pihaknya menetapkan kedua pasangan yang selingkuh itu, sebagai tersangka.
“Keduanya (RHRD dan PHDS) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Minggu (3/3/2024).
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
Selain itu dari keterangan beberapa saksi, keduanya memang berada didalam kamar dan usai melakukan hubungan terlarang.
“Kita sudah kantongi dua alat bukti untuk menerapkan pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Ditambah lagi keterangan para saksi yang ikut menggerebek,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut dia, kasus tersebut merupakan delik aduan. Sehingga pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari SWH istri sah suami yang selingkuh.
“Kalau memang pelapor atau pembuat delik aduan itu tidak mencabutnya maka kasus ini akan berlanjut. Sampai saat ini masih belum ada pencabutan, artinya kasus ini berlanjut,” bebernya.
Termasuk dalam kasus ini, kedua pelaku yang berstatus tersangka juga tidak ditahan.
Lantaran disangkakan pasal 284 KUHP tentang persetubuhan, para pelaku tidak bisa ditahan.
“Tapi proses hukum terus berlanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, akal bulus RHRD (26) pria Mojokerto ini tak patut ditiru.
Demi bisa memacari wanita, ia mengaku jika dirinya berstatus duda.
Hubungan gelap antara RHRD dan PHDS (20) ini pun berjalan sampai setahun. PHDS bahkan telah mengandung anak dari RHRD.
Sampai akhirnya SWH (28) istri sah dari RHRD mengetahui jika sumainya telah mendua atau berselingkuh.
Warga Bangsal Mojokerto pun melakukan penggerebekan di rumah kontrakan di Perumahan Jade Hamled, Desa Hulaan, Menganti, Gresik.
Alhahsil, SWH selaku istri sah pun tak terima, ia pun membawa kasus ini ke polisi. Saat ini pihak PPA Polres Gresik telah melakukan pemeriksaan.
Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, mengatakan keduanya sudah menjalin hubungan sejak satu tahun lalu.
“Jadi yang laki-laki itu mengaku sebagai duda kepada wanitanya. Kemudian keduanya sudah menjalin hubungan selama satu tahun,” ungkapnya, Sabtu (2/3/2024).
Hepi menjelaskan, setelah beberapa bulan, PHDS pun mulai mengetahui jika RHRD sudah memiliki istri dan anak. Namun sayang, PHDS mengetahui hal tersebut setelah mengandung anak dari RHRD.
“Tahunya itu ketika sudah hamil. Keduanya pun tetap melanjutkan hubungan tersebut,” jelasnya
“Dari hasil pemeriksaan, cewek tersebut hamil 4 bulan,” sambungnya.