Usai Sidang, Tahanan Kejari Gresik Kabur dan Lukai Petugas Kejari

GresikSatu I Yosep Bao Open alias Wilhelmus (38) terdakwa kasus pembelian motor hasil curian kabur usai menjalani sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kamis (2/12/2021). Warga kelahiran Flores itu sebelum kabur dengan pura-pura ke kamar mandi yang ada di Mapolsek Driyorejo.

Terdakwa yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik itu kabur dengan sempat melukai seorang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang sempat menghalangi hingga terjadi perkelahian.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik Deni Niswansyah, menceritakan terdakwa Yosep Bao Open alias Wilhelmus kabur saat diantar ke tahanan sementara di Mapolsek Driyorejo usai mengikuti sidang tuntutan secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik. Ketika itu, terdakwa dibawa kembali untuk dititipkan ke tahanan Polsek Driyorejo.

Baca juga:  Pria di Gresik Jual Mobil Rental Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara 

Setelah sampai di Mapolsek Driyorejo sekitar pukul 18.00 WIB (usai Magrib), terdakwa meminta izin untuk pergi ke kamar kecil dengan alasan untuk buang air besar. Sehingga, karena rasa kemanusian serta berbagai pertimbanagan, akhirnya borgol dilepas oleh petugas yang mengawal. Tidak sangka, kesempatan itu dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melarikan diri.

“Saat itu dalam pengawalan seorang petugas dari Kejaksaan saat di kamar kecil. Ketika keluar dari dalam kamar kecil, terdakwa langsung kabur dengan menggebrak pintu. Petugas kami sempat menghalangi, sampai terjadi perkelahian dan mengalami luka di wajah serta seluruh badannya. Tapi terdakwa tetap bisa lolos dan kabur,” katanya.

Kemudian lanjut Deni, Setelah berhasil kabur meski dengan luka pada jari, terdakwa Yosep Bao Open alias Wilhelmus belum juga ditemukan. Padahal saat itu juga petugas sudah melakukan pencarian.

Baca juga:  Dua Motor Milik Takmir Masjid Duduksampeyan Gresik Amblas Saat Sholat Subuh

“Hingga saat ini anggota masih mencari terdakwa. Salah satu caranya dengan menutup akses pintu keluar Gresik,” ujarnya, Jumat (3/12/2021).

Lebih lanjur Deni menambahkan, terdakwa Yosep Bao Open alias Wilhelmus ini telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan. Diduga terdakwa membeli motor Honda Beat Nopol L 6114 HE tahun 2020 hasil curian. Sehingga, dituntut hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara.

“Ada kemungkin terdakwa ini kecewa atas tuntutan hukuman terlalu lama di penjara, sehingga berusaha kabur. Kita pastikan akan mencarinya sampai ketetemu. Saat ini upaya tetap kami lakukan hingga terdakwa ketemu,” jelasnya. (Sah)

 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img