Pria di Gresik Jual Mobil Rental Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara 

GresikSatu | Moch Afik harus mempertanggung jawab atas perbuatannya, lelaki asal Kedamean tersebut hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (15/1/2024).

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan itu, terdakwa Moh Afik dituntut hukuman 3,5 tahun penjara atas perbuatannya, yang menggelapkan mobil sewaan Daihatsu Xenia nopol L9656 L.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, terdakwa mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut. Lantaran himpitan ekonomi dikejar hutang dan kesulitan untuk membayar.

“Ibu saya juga sedang sakit. Butuh biaya untuk pengobatan,” ucapnya.

Kondisi tersebut, membuat pria 43 tahun itu gelap mata, hingga nekat mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Afik pun memperdaya korban Sunardi, pemilik mobil rental.

“Saya sewa dengan jangka waktu lama dengan alasan keperluan bisnis. Biaya sewa Rp 150 ribu tiap harinya,” jelasnya.

Aksi terdakwa semula tidak dicurigai korban. Karena terdakwat sering bertransaksi. Namun, perbuatannya, akhirnya terbongkar karena mobil tidak kunjung kembali ke korban. Hingga usut punya usut, Afik telah menjual mobil korban kepada orang lain senilai Rp 65 juta.

“Saya mohon keringinan hukuman, lantaran uang tersebut telah habis terpakai membayar tanggungan,” pintanya kepada Majelis Hakim.

Kendati demikian, alasan tersebut tidak membuatnya lepas dari jerat hukuman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Perbuatan Afik terbukti memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Keberadaan mobil korban juga belum kembali hingga saat ini. Mohon menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Hakim yang diketuai Bagus Trenggono pun menunda sidang pada pekan depan. Dengan agenda sidang pembacaan vonis putusan.

“Yang jelas tuntutan dan pembelaan masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan bagi kami,” ujarnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres