Wartawan di Gresik Geruduk Kantor DPRD dan Pemkab, Tolak RUU Penyiaran

GresikSatu | Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Wartawan Gresik Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dan Kantor Bupati Gresik, Senin (3/6/2024).

Sejumlah media mulai dari media cetak, media online, hingga media televisi saling bergandengan menyatakan penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran.

Dalam aksi unjuk rasa ini, para demonstran membentangkan poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran. 

Mereka kemudian melakukan aksi teatrikal pengeroyokan terhadap salah satu jurnalis. Aksi kriminalisasi wartawan menjadi simbol pengekangan terhadap kebebasan pers.

Sehingga pembungkaman media yang selama ini sering terjadi akan semakin massif. Apalagi jika nanti revisi UU jadi disahkan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik, Deni Ali Setiono menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap RUU Penyiaran.

Baca juga:   DPRD Gresik Kritik Ketidaksingkronan Angka R-APBD 2024, Target Pendapatan Turun Anggaran Belanja Naik

“Dalam pasal tersebut, hak kita sebagai pilar demokrasi di Indonesia diberangus. Sama saja artinya kita tidak bisa menjalankan tugas kita sebagai insan pers. Kita tidak hanya menolak tapi ingin aturan tersebut dihapuskan,” terang wartawan senior dari BeritaJatim tersebut.

Hal senada disampaikan Koordinator Aksi, Miftahul Arif. Ia mendesak DPR RI agar mengkaji ulang rencana revisi UU penyiaran. Seban banyak pasal bermasalah dalam revisi UU 32/2002 tersebut. 

“Kami meminta Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama mengawal revisi UU penyiaran agar tidak menjadi alat pembungkaman pers,” tutur Wartawan CNN, Miftahul Arif.

Setelah cukup lama melakukan orasi, awak media akhirnya diterima langsung Sekda Gresik, Achmad Wasil dan Kepala Bakesbangpol Gresik, Nanang Setiawan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Gresik berjanji akan mengawal dan menyampaikan aspirasi aliansi jurnalis Gresik kepada Pemerintah Pusat.

Baca juga:  Gegara Cemburu, Pria Asal Gresik Bacok Tetangganya Sendiri

“Saya mewakili Pemkab Gresik sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan menyampaikannya ke Pemerintah pusat,” ungkap Sekda Gresik, Achmad Wasil.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir juga akan mendukung upaya yang dilakukan para awak media. Selain memberangus kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, pelarangan ini juga berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Kami DPRD Gresik sangat mendukung. Karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI,” ucapnya.

“Kalau memang revisi UU Penyiaran diantaranya larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi kontra dengan UU 40/1999, maka harus dibatalkan. Karena ini merupakan produk reformasi yang harus dijaga bersama-sama,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler