GresikSatu | Dalam rangka mengevaluasi kasus pemukulan belasan siswa, Yayasan Nurul Islam, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar deklarasi satuan pendidikan ramah anak.
Kasus yang mencenggangkan masyarakat Gresik belakangan, yaitu pendisiplinan anak melalui langkah fisik saat kegiatan pembelajaran. Sebanyak 19 siswi mendapat pemukulan oleh mantan Kepala MTs Nurul Islam beberapa waktu lalu. Hal tersebut mendapat upaya tegas hingga evaluasi dari yayasan Nurul Islam.
Evaluasi yang dilakukan tidak sebatas ucapan kosong. Mulai dari keluarga besar yayasan, tenaga pendidik, satpam, sampai penjaga kantin berkomitmen mengucap deklarasi sekolah atau madrasah ramah anak.
Ketua Yayasan Nurul Islam Ali Muchsin mendengungkan 8 poin deklarasi tertulis dan dibubuhi tanda tangan. Sebagai wujud nyata komitmen agar kasus buruk yang terjadi tidak terulang.
“Ini menjadi langkah teknis dan taktis yang diambil dalam upaya menciptakan pendidikan aman di bawah naungan Yayasan Nurul Islam baik MI, MTs maupun SMK. Dengan komitmen ini, kejadian yang kemarin tidak boleh terulang di masa depan,”ungkapnya, Senin (23/1/2023).
Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak Kementerian PPPA Bekti Prastyani menuturkan, status ramah anak tidak hanya dibebankan pada satuan pendidikan, namun menjadi tanggung jawab seluruh orang dalam menciptakan lingkungan aman dan ideal untuk anak.
“Mari bersatu mewujudkan lingkungan ramah anak di satuan pendidikan. Agar dapat lebih memahami siapa sih anak itu. Lalu upaya seperti apa yang harus dilakukan dalam memenuhi, melindungi dan menjami hak dasar mereka,” tuturnya.
Diantara empat hak dasar yang dimiliki anak, yaitu : hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. (ovi/aam)