GresikSatu | Sepanjang tahun 2023 kemarin, jumlah angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Gresik cukup tinggi. Total ada sebanyak 1.927 putusan sidang perceraian yang dilakukan PA Gresik.
Rinciannya, cerai gugat atau istri gugat suami sebanyak 1.465 perkara, dan cerai talak sebanyak 458 perkara.
Dari permohonan cerai gugat, sebanyak 1.474 dinyatakan putus, begitu juga 453 kasus cerai talak sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Agama Gresik.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, Andik Wicaksono mengungkapkan bahwa rata-rata kasus perceraian di Gresik dipengaruhi oleh faktor ekonomi.
“Faktor yang paling mendominasi penyebab perceraian adalah ekonomi, kemudian disusul perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” tuturnya, Rabu (10/1/2024).
Dijelaskan, faktor penyebab lainnya yakni meninggalkan pasangan karena judi, madat, KDRT, poligami, cacat badan, kawin paksa, dan murtad.
“Kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi faktor pemicu perceraian yang angkanya cukup besar,” bebernya.
Andik menambahkan, Kebanyakan aduan berasal dari daerah Gresik bagian Selatan yaitu : Kecamatan Driyorejo.
“Paling banyak laporan permohonan perceraian dari Kecamatan Driyorejo,” pungkasnya.
Meski begitu, angka perceraian tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2022, kasus perceraian yang terekam di PA Gresik mencapai 2.475 perkara.