Akal Bulus Anggota TNI Gadungan, Kencani Wanita Gresik Lalu Bawa Kabur Motor Korban

GresikSatu | Aksi penipuan yang dikakukan Faldi Hidayat pria asal Sidoarjo ini nyaris sempurna. Bagaimana tidak, ia berpura-pura menjadi Anggota TNI AL demi bisa mengencani perempuan.

Bahkan untuk melancarkan aksinya, ia juga mengaku sebagai anggota di apiklasi kencan supaya bisa menarik targetnya. Gayung bersambut, si TNI Gadungan ini lalu mengajak bertemu teman kencannya.

Usai berhasil memperdaya korban, ia pun melancarkan aksinya dengan menguras harta korban yang dibawa. Seperti sepeda motor, handpone dan sejumlah uang.

Namun aksi TNI Gadungan ini beruntungnya sudah dihentikan. Ia berhasil dimankan polisi. Saat ini terdakwa Faldi Hidayat menjalani sidang di PN Gresik dan divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Kasus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai Anggota TNI AL itu tertuang dalam sidang vonis di Pengdilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (14/5/2024). Sedangkan dalam persidangan di PN Gresik, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Fatkhur Rohman.

Dalam fakta persidangan, Faldi berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan OMI. Ia pun berkenalan dengan SN perempuan asal Gresik. Atas rayuannya, korban pun terpincut dengan terdakwa. Apalagi Faldi mengaku sebagai Anggota TNI AL.

Baca juga:  Rapat dengan DPRD Gresik, TNI AL Akan Bangun Pos Lanal di Pulau Bawean

Usai meyakinkan korban, kedunya pun lanjut memutuskan bertemu di kawasan terminal Bunder, tepatnya pada 15 November 2023 lalu.

“Mengelabuhi korban dengan mengaku sebagai TNI angkatan laut. Sehingga, kami tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf terhadap korban,” beber Fatkhur.

Dalam persidangan tersebut, Faldi mengaku telah mengatur pertemuan kencan dengan sangat matang. Bahkan, ia juga membeli seragam dan atribut militer di Pasar Turi Surabaya, agar meyakinkan korban.

Saat bertemu korban, Faldi langsung mengajak jalan-jalan berkeliling kota, dengan mengendarai motor Honda Beat W 5856 DA milik korban. Perjalanan yang ditempuh pun cukup jauh.

Mulai dari Kota Batu, Malang, Surabaya, hingga Madura. Hingga kembali tiba di terminal Bunder saat hari sudah larut malam.

Sebelum sampai di terminal Bunder, TNI Gadungan ini sengaja menabrakkan motor ke trotoar hingga terjatuh. Rupanya hal tersebut merupakan modus agar bisa membawa kabur motor korban.

Baca juga:  Sidang Pengemudi Honda WRV Tewaskan Pria di Driyorejo Gresik, Dipenuhi Isak Tangis Keluarga Korban

“Saya beralasan untuk memperbaikinya ke bengkel, saat itu korban saya minta menunggu dan beristirahat di terminal Bunder,” tutur Faldi.

Namun ternyata itu hanya siasat terdakwa agar bisa dengan mudah terdakwa membawa kabur motor tersebut. Termasuk handphone, uang tunai, dan surat kendaraan milik korban.

“Saya jual kepada pembeli di Probolinggo, dengan harga Rp 3 juta. Untuk kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Aibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian material Rp 12 juta.
Dalam sidang putusan, di PN Gresik, Selasa (14/5/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Pasalnya, pria 21 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian material setidak-tidaknya Rp 12 juta,” ucap Hakim Ketua M Fatkhur Rohman.
Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler