Bawaslu Gresik Terima Laporan, Nama-nama Masyarakat Tercatut Keanggotaan Parpol

GresikSatu | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik mendapatkan laporan masyarakat, terkait nama-nama warga yang tercatut sebagai anggota partai politik (Parpol).

Dari data yang dihimpun, terdapat 7 laporan yang diterima Bawaslu Gresik. Bersumber dari laporan masyarakat yang namanya dicatut usai mengecek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mereka merasa tidak menjadi anggota parpol. Namun terdata dalam parpol,” ungkap Komisioner Bawaslu Gresik Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Syafi’ Jamhari, Jumat (23/9/2022).

Namun, dari data tersebut pihaknya tidak merinci parpol mana saja yang melakukan pencatutan. Yang pasti, laporan tersebut telah dikirim ke KPU Gresik untuk dilakukan tindak lanjut. Nantinya warga yang merasa namanya dicatut akan dipanggil untuk klarifikasi. “Jika terbukti benar maka data anggota akan dihapus,” jelasnya.

Dengan demikian, pihaknya terus mewanti-wanti dan mengimbau kepada masyarakat agar proaktif apabila mengalami kejadian serupa. Dengan melaporkan hal tersebut di Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu. “Untuk menciptakan pesta demokrasi yang baik. Juga sebagai wujud keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan terhadap jalannya proses pemilu,” paparnya.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

Sementara itu, selama proses belangsung berifikasi Parpol KPU Gresik sudah mencatat 23 parpol yang terdata di KPU Gresik. Dalam hal ini, proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 juga melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik Elvita Yuliati mengakui, masih banyak kesalahan data keanggotaan parpol yang mendaftar. kendati demikian pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Bawaslu Gresik terkait temuan ini.

“Dari hasil pantauan kami. Masih banyak terdapat berbagai kesalahan tentang pengisian identitas keanggotaan parpol,” ucapnya.

Kesalahan tersebut lanjut dia, diantaranya ketidaksesuaian identitas. Mulai dari nama, nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda keanggotaan parpol. Bahkan, terdapat data ganda keanggotaan yang identik dengan parpol lainnya.

“Tentu perlu adanya verifikasi ulang hingga tahapan pendaftaran selesai,” jelasnya.

Diketahui, pada 2019 lalu, sebanyak 16 parpol memperebutkan 50 kursi di legislatif DPRD Gresik. Hasilnya, PKB mendapat dukungan terbanyak dan mampu meraih 13 kursi. Disusul oleh Gerindra dan Golkar yang mendapat 8 kursi. Serta PDI-P dengan total 6 kursi legislatif.

Adapun data objek pemeriksaan sistem informasi partai politik (Sipol) diantaranya, Kesesuaian KTA dan KTP Elektronik dengan Sipol, tidak menjadi anggota lebih dari satu parpol, berusia 17 tahun atau lebih, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kepala Desa atau jabatan lain yang dilarang dalam undang-undang,NIK terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan, dan bukan data ganda. (faiz/aam)

BACA BERITA GRESIK SATU DI GOOGLE NEWS LAINNYA 

 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres