Beban Fiskal, PNS di Gresik Terancam Tak Terima THR Tahun Ini

GresikSatu | Kalangan legislatif tengah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, bonus apresiasi dari pemerintah kepada aparatur negara itu bersumber dari APBD.

Padahal beban fiskal APBD Gresik pada tahun anggaran 2023 cukup tinggi yakni mencapai Rp 327 miliar.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, mengatakan dalam peraturan tersebut, pembayaran THR bisa diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2024 mendatang.

“Pada tahun sebelumnya, THR dan Gaji-13 bersumber dari APBN. Namun, untuk tahun ini dibebankan kepada APBD,” ucapnya, Selasa (19/3/2024).

Dari regulasi tersebut lanjut dia, tentu membuat kondisi APBD Kota Pudak cukup terbebani. Lantaran, besaran hutang pemerintah pada tahun anggaran 2023 cukup besar.

“Jumlahnya tanggungan berkisar Rp 327 miliar. Rencananya akan diangsur pada trimester pertama sebesar Rp 44 miliar. Sisanya pada APBD-P pertengahan tahun nanti,” lanjut politisi Fraksi PDIP itu.

Dari kondisi tersebut, Mujid mengaku cukup dilematis. Pasalnya jika dipaksakan akan berdampak pada keuangan dan progam daerah yang tidak stabil.

Meskipun, ada kelonggaran mengenai proses pencairan THR maupun gaji ke-13. Termasuk, penyesuaian besaran tunjangan yang diterima dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal.

“Oleh karena itu, kami segera membahasnya bersama pihak terkait. Salah satunya menghitung terlebih dahulu total kebutuhan THR di Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir. Pihaknya berharap agar pemerintah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah agar mempermudah proses pencairan anggaran.

“Dengan menghitung terlebih dahulu total anggaran yang dibutuhkan. Bagi kami pemberian THR cukup penting dan merupakan instruksi dari pusat,” terangnya.

Pihaknya berharap pemerintah juga bersiap untuk membuka dialog dengan Pemerintah Pusat maupun Kementerian terkait. Perihal pengajuan dana transfer untuk mengurangi beban APBD Gresik.

“Jika hanya dibebankan pada anggaran pendapatan daerah saja. Dalam hitung-hitungan saya tidak akan mencukupi,” tandasnya.

Adapun perincian beban fiskal APBD 2033 sebagai berikut, Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) sebesar Rp 38 miliar, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebesar Rp 142 miliar, Bantuan Keuangan (BK) Desa sebesar Rp 33 miliar Bosda tahap dua Dinas Pendidikan sebesar Rp 32 miliar. Belum termasuk tagihan OPD, bagi hasil pajak dan tagihan pengadaan barang lainnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler