GresikSatu | Ahmad Sholeh warga Kecamatan Karangbinangun, Lamongan terbilang nekat. Pria yang berusia 43 tahun itu mencuri seekor sapi betina milik Mohammad Aman warga asal Desa Raciwetan, Kecamatan Bungah, Gresik.
Aksinya pun sempat tidak diketahui oleh petugas kepolisian. Pelaku menyembunyikan hewan sapi tersebut di Rumah Kosong Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah.
Setelah tiga hari sapi diamankan, tepatnya pada hari Selasa (27/9/2022). Pelaku berhasil ditangkap oleh Polisi Sektor Bungah. Kelakuan busuknya terbongkar karena berhasil mencuri sapi.
Kapolsek Bungah AKP Sujito mengatakan, pelaku melakukan pencurian saat dinihari pukul 04.00 WIB, pada Jum’at 23 September 2022 lalu. Pelaku sempat tidak terendus, kalau saja sapi curiannya tidak ditemukan. Beruntung sapi curian itu belum sempat dijual.
“Kini pelaku sudah kami amankan. Tepatnya pukul 18.00 WIB, Selasa (27/9/2022) beserta barang bukti sapi yang disembunyikan di rumah kosong,” ungkapnya, Jum’at (30/9/2022).
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Lebih lanjut Sijito, kejadian pencurian tersebut diketahui saat korban Aman terbangun hendak melaksanakan salat shubuh. Ketika hendak menuju kamar mandi yang berada di belakang rumah, korban sempat kaget lantaran sapi betina miliknya sudah tidak ada di kandang.
Korban Aman kemudian mengecek kandang, dan diketahui pintu kandang yang digembok sudah dalam kondisi terbuka, dan gembok pun rusak. Korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bungah.
“Saat kejadian, korban sempat mencari keberadaan sapi miliknya dibantu warga di sekitar lingkungan desa setempat, namun tidak berhasil menemukan,” jelasnya.
Bahkan, korban mencari hewan peliharaannya hingga mendatangi sejumlah pasar hewan, tapi juga tidak berhasil menemukan sapi miliknya yang hilang.
“Beruntung satu ekor sapi yang dicuri pelaku belum sampai terjual,” tandasnya.
Atas tindakan yang telah mencuri sapi, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (faiz/aam)