Dua Kades Bawean Gresik Mundur dari Jabatan Demi Daftar Caleg

GresikSatu | Dua kades aktif di Pulau Bawean Gresik dikabarkan bakal mundur dari jabatan, karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024. Kedua Kades tersebut berasal dari Kecamatan Sangkapura. Yakni Agus Salam Kades Patarselamat, dan Abdul Aziz Kades Daun. 

Abdus Salam mencalonkan diri ke partai PDI-P, sedangkan Abdul Aziz ke PKB. Saat ini keduanya masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati. Setelah melakukan pengajuan mengundurkan diri dari jabatan Kades, sebagai persyaratan nyaleg di Pemilu 2024. 

“Sudah kami ajukan surat pengunduran diri ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tembusan BPD, Camat, dan DPRD Gresik dan diterima,” ucap Kades Patarselamat Agus Salam, Kamis (18/5/2023). 

Hal yang sama juga dilakukan Abdul Aziz. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua AKD Kecamatan Sangkapura itu, telah mengajukan surat pengunduran diri. “Tinggal menunggu SK Bupati,” imbuhnya. 

Selain menunggu SK Bupati, keduanya juga masih menunggu pengumuman daftar calon tetap (DCT) dari masing-masing partai. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan membenarkan dua kades di Bawean, yang mengajukan permohonan pengunduran diri untuk maju kontestasi politik. 

“Keduanya sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Kades. Desa Patarselamat dan Daun Kecamatan sangkapura. Desa Daun masih belum fisik surat diserahkan,” ucapnya. 

Sekedar informasi, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, jika pegawai pemerintah yang digaji menggunakan APBN dan APBD maju caleg, maka harus mengundurkan diri, termasuk anggotaTNI, Polri dan pegawai BUMN serta BUMD.

Sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres